Islah KY & MA Tak Boleh Hentikan Reformasi Peradilan
Kamis, 16 Feb 2006 11:14 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari FKB Mahfud MD menyambut baik upaya damai yang dilakukan Ketua KY Busyro Muqoddas dan hakim agung MA Artidjo Alkostar soal pengaduan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Namun demikian langkah ini tidak boleh menghentikan upaya mereformasi lembaga peradilan di Indonesia yang sudah busuk."Ini langkah yang baik, saya mendukung. Ini sepele, kalau diterus-teruskan hanya buang-buang waktu. Tapi kompromi jangan halangi upaya mereformasi dunia peradilan kita," ujar Mahfud pada detikcom, Kamis (16/2/2006). Pakar hukum ini meminta rencana seleksi ulang hakim agung dan peninjauan kembali perpanjangan masa pensiun oleh MA sendiri tetap dilakukan. Ini penting karena dunia peradilan di Indonesia memang sangat korup dan busuk. "Dunia peradilan kita sudah busuk, ini harus dibersihkan dari MA. MA harus berbesar hati bahwa ini adalah kenyataan," papar mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini.Menurut Mahfud, jika konflik antara KY dan MA diterus-teruskan tidak akan ada manfaatnya. Justru sebaliknya, reformasi peradilan dan penegakan hukum akan terhambat. "Dua-duanya (KY dan MA) tidak akan terbukti. KY tidak akan terbukti mencemarkan nama baik karena hanya mengumumkan. Sementara hakim agung bermasalah itu juga itu juga baru laporan, kan belum tentu bersalah. Jadi sia-sia saja kalau diterus-teruskan," jelas Mahfud.
(yid/)











































