Robert Lumempouw Diperiksa Lagi oleh Timtas Tipikor

Robert Lumempouw Diperiksa Lagi oleh Timtas Tipikor

- detikNews
Kamis, 16 Feb 2006 10:58 WIB
Jakarta - Tersangka kasus korupsi perpajangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton, Kakanwil BPN DKI Jakarta Robert J Lumempouw, kembali diperiksa tim penyidik Timtas Tipikor. Dia menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya.Robert tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (16/2/2006) pukul 10.20 WIB didampingi kuasa hukumnya. Sayangnya Robert enggan menjawab pertanyaan wartawan. Robert dengan wajah tegang langsung menuju lift. Dia menggunakan seragam pegawai BPN lengkap berwarna coklat.Sebelunya pada pemeriksaan Kamis 9 Februari lalu, kuasa hukumnya, Hotman Sitompoel, menjelaskan, perpanjangan HGB Hotel Hilton sudah sesuai prosedur. Dijelaskannya pada saat diajukan permohonan perpanjangan HGB PT Indobuild Co telah menelitinya sesuai dengan peraturan perundangan dan semua pihak mengatakan HGB bisa diperpanjang.Kasus dugaan korupsi Gelora Senayan mulai disidik sejak 0ktober 2005. Dalam perpanjangan HGB Nomor 26 dan 27 atas PT Indobuild Co, terhadap tanah seluas 13,7 hektar itu mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,936 triliun.Hal itu merupakan temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan nilai perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 14.095.000 per meter persegi. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads