Moge Pernah Diusulkan Boleh Masuk Tol

Moge Pernah Diusulkan Boleh Masuk Tol

- detikNews
Kamis, 16 Feb 2006 08:04 WIB
Jakarta - Asosiasi motor gede ternyata pernah meminta Dirjen Perhubungan Darat agar diberi izin untuk masuk ke jalan tol. Karena itu, saat pembahasan draf PP No. 15/2005 tentang jalan tol, ide ini pernah dimunculkan. Namun dalam forum yang diprakarsai oleh Departemen Pekerjaan Umum itu, usulan tersebut ditolak. Pertimbangannya, walaupun ber-cc besar dan berkecepatan tinggi, motor gede tetaplah kendaraan roda dua. "Moge tidak diizinkan masuk tol terutama karena alasan keselamatan. Soalnya roda dua kan enggak stabil, beda sama mobil," ujar Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Departemen Perhubungan, Suripno, saat dihubungi detikcom, Rabu (15/2/2006). Mengenai sirene pada moge, Suripno menjelaskan, PP No. 44/1993 mengenai penggunaan isyarat dengan bunyi, tidak ada aturan moge diperbolehkan memasang sirene. Sesuai pasal 75 PP No. 44/1993, peringatan bunyi berupa sirene hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor penegak hukum tertentu. Ini termasuk dinas pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ambulans, unit palang merah, dan mobil jenazah. "Sesuai ketentuan sih, moge tidak boleh masuk tol dan pasang sirene. tapi kalau kenyataanyan ada yang seperti itu, ya mungkin ada kebijakan lokal," ujar Suripno. (fay/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads