RUU Pornografi Mengkriminalisasi Perempuan dan Anak-anak

RUU Pornografi Mengkriminalisasi Perempuan dan Anak-anak

- detikNews
Kamis, 16 Feb 2006 07:21 WIB
Jakarta - Upaya pengesahan RUU Pornografi dan Pornoaksi mendapat dukungan dan penolakan masyarakat. Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA) termasuk yang menolaknya. Mereka menilai RUU ini tidak menjawab masalah."RUU ini mengkriminalkan bentuk ekspresi perempuan dan menempatkan anak-anak korban eksploitasi seksual sebagai kriminal," ujar Direktur Eksekutif YPHA Antarini Arna, dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (16/2/2006).Antarini menyatakan pihaknya menolak RUU ini karena bertentangan dengan Konvensi Penghapusan Diskriminasi Perempuan, Konvensi Hak Anak, dan Konvensi Hak Sipil dan Politik."RUU ini memberikan kesan bahwa kejahatan seksual didorong tindak tanduk perempuan dan anak perempuan," lanjutnya.YPHA meminta DPR dan pemerintah membatalkan pengesahan RUU ini. Mereka juga meminta agar DPR dan pemerintah meregulasi peredaran media yang menyebarkan pornografi agar tidak menjadi konsumsi anak-anak. (fay/)


Berita Terkait