Diperiksa 14 Jam, Dua Pejabat BPPN Ogah Komentar
Kamis, 16 Feb 2006 02:43 WIB
Jakarta - Kepala Divisi Resolusi dan Divestasi Pengelolaan Aset Ananda Barata dan Mantan Deputi Analisa Manajemen Kredit M. Syahrial, akhirnya selesai diperiksa pukul 23.30 WIB. Setelah diperiksa 14 jam, kedua pejabat BPPN ini sungkan berkomentar saat keluar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI."Kalau Ananda diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tim penilai, kalau Syahrial, sebagai deputi aset menejemen kredit dan eksekutif komite," papar penyidik Ruksal Asegaf yang mendampingi mereka, di Kejati DKI, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2006).Menurut Ruksal, keduanya di cecar 30 pertanyaan. Materi pemeriksaan mereka sekitar masalah transaksi penjualan pabrik gula. Sampai saat ini belum ada penambahan tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan Mantan Ketua Sistem Prosedur dan Kepatuhan BPPN Yusac Kazan, telah lebih dulu usai. Yusac hanya diperiksa selama 10 jam dan selesai pukul 19.30 WIB. Yusac keluar didampingi oleh Ruksal Asegaf. Dia tidak menggubris wartawan yang mencegatnya dan hanya tersenyum sebelum masuk ke mobilnya.
(fay/)











































