Pengadaan Barang Pemilu di DKI Diatur KPU Provinsi
Rabu, 15 Feb 2006 18:13 WIB
Jakarta - Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Ketua KPUD DKI Jakarta M Taufik kian memberatkan dirinya. Disebutkan, pengadaan barang pemilu di DKI diatur KPU provinsi.Setelah kesaksian beberapa anak buah M Taufik yang mengaku dipaksa menandatangani buku acara lelang, kini giliran kesaksian para ketua KPUD kota se-Jakarta yang memberatkan.Tiga orang saksi kasus korupsi pengadaan barang Pemilu 2004 yang dihadirkan JPU adalah Ketua KPUD Jakarta Pusat M Dahwan, Ketua KPUD Jakarta Timur Kusnoto, dan Ketua KPUD Jakarta Utara Mabrur.Ketiganya mengaku tidak pernah menandatangani berita acara penyerahan barang Pemilu 2004 oleh KPU Provinsi DKI Jakarta."Padahal seharusnya ada berita acara penyerahan barang kepada KPUD kota, tapi ternyata tidak dibuat oleh KPU provinsi," ujar JPU Payaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (15/2/2006).Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Lief Suffi Jullah, saksi Dahwan menerangkan KPU provinsi mengatur pengadaan barang Pemilu 2004 seperti white board, informasi teknologi, rompi dan tiang bendera.KPUD kota sama sekali tidak terlibat dalam pengadaan barang tersebut. Tidak dilibatkannya KPUD kota dalam proses pengadaan barang tersebut dikarenakan sesuai aturan yang berlaku, yakni SK Gubernur Nomor 108 Tahun 2003."Yang mengantarkan barang pemilu itu rekanan. Tapi saya tidak tahu rekanannya dari mana. KPU provinsi tidak melakukan pengecekan barang. Kami di daerah hanya memonitoring saja cukup atau tidak jumlah barangnya," kata Dahwan.Keterangan serupa juga diberikan oleh kedua saksi lainnya, yakni Kusnoto dan Mabrur. Mereka juga mengatakan, pihak yang menge-drop barang-barang pemilu kepada KPUD kota adalah rekanan. Sayangnya mereka lupa dari mana rekanan tersebut.M Taufik bersama dengan anggota KPUD DKI A Riza Patria dan bendahara R Neneng Euis didakwa telah melakukan korupsi pengadaan barang pemilu senilai Rp 29,7 miliar.Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 20 Februari, masih dengan agenda pemeriksaaan saksi.
(nvt/)











































