KPK Duga Eks Stafsus Edhy Prabowo Beli Rumah Pakai Uang Suap Ekspor Benur

KPK Duga Eks Stafsus Edhy Prabowo Beli Rumah Pakai Uang Suap Ekspor Benur

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 22 Feb 2021 20:53 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Gedung Merah Putih KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

KPK menduga mantan staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata, membeli rumah dari uang hasil suap ekspor benih lobster atau benur. Rumah tersebut berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).

Dugaan adanya transaksi jual-beli rumah oleh Andreau terungkap usai KPK memeriksa tiga saksi untuk tersangka Edhy Prabowo. Ketiganya adalah Jaya Marlian (karyawan swasta), Yusuf Agustinus (karyawan swasta), dan Zulhijar (petani/pekebun).

"Jaya Marlian didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi jual beli rumah milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jaksel, yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menyebut Andreau membeli rumah dari Yusuf Agustinus. KPK menduga Andreau membeli rumah tersebut dari uang hasil suap ekspor benur di KKP.

KPK sebetulnya memanggul Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia KKP RI, Sjarief Widjaja, hari ini. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

ADVERTISEMENT

"Mengkonfirmasi untuk hadir dan dilakukan penjadwalan ulang pada hari Selasa (23/02/2021)," ujar Ali.

Terduga penyuap Edhy Prabowo, Suharjito sudah menjalani sidang dakwaan. Simak di halaman berikutnya.

Simak video 'KPK Sita Vila dan Tanah Milik Edhy Prabowo di Sukabumi':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster, total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Edhy Prabowo. Enam orang lainnya adalah Safri sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Siswadi sebagai pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih sebagai staf istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin sebagai sekretaris pribadi Edhy Prabowo, serta seorang bernama Suharjito sebagai Direktur PT DPP.

Dari keseluruhan nama itu, hanya Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sisanya disebut KPK sebagai penerima suap.

Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak, termasuk dua stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy Prabowo diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

KPK menduga suap untuk Edhy Prabowo ditampung dalam rekening anak buahnya. Salah satu penggunaan uang suap yang diungkap KPK adalah ketika Edhy Prabowo berbelanja barang mewah di Amerika Serikat (AS), seperti jam tangan Rolex, tas LV, dan baju Old Navy.

Dari nama-nama tersangka di atas, Suharjito tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.

"Terdakwa Suharjito telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD 103 ribu dan Rp 706.055.440 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Menteri KP-RI)," ujar jaksa KPK Siswandono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/2).

Halaman 2 dari 2
(fas/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads