Pengelolaan sampah untuk menjadi pendorong perekonomian nasional menjadi topik utama dalam peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021. Manajemen sampah dengan tempat menyelesaikan masalah tumpukan sampah sekaligus memberikan potensi ekonomi.
Dalam puncak peringatan HPSN 2021 bertemakan 'Sampah Bahan Baku Ekonomi di Masa Pandemi' yang diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan pemanfaatan nilai ekonomis sampah merupakan salah satu prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan, yaitu waste to resource melalui pelaksanaan ekonomi sirkular (circular economy) dan sampah menjadi sumber energi alternatif.
"Prinsip dan langkah-langkah tersebut, merupakan perwujudan dan praktek terbaik dalam menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi," ujar Siti dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti menguraikan jumlah timbulan sampah nasional mencapai sekitar 67,8 juta ton pada tahun 2020 dan masih akan terus bertambah. Untuk mencegah masalah tumpukan sampah, diperlukan pengelolaan persampahan yang lebih baik, yang direfleksikan dalam langkah-langkah berupa, komunikasi, informasi, dan penyadar-tahuan atau edukasi (KIE).
Ia menambahkan dalam pengelolaan sampah dengan ciri khas make, consume, dan dispose harus digantikan dengan ekonomi sirkular dengan memegang prinsip regenerasi sistem alamiah, design out of waste, dan penggunaan kembali produk dan material.
Pengelolaan sampah dengan ekonomi sirkular diaplikasikan dengan mengurangi kemasan sekali pakai, merancang ulang barang dan kemasannya menjadi lebih tahan lama, merancang barang dan kemasan yang dapat diguna ulang atau didaur ulang, dan dapat dikomposkan.
"Pendekatan baru dimaksud tepat menggantikan pendekatan end of pipe atau dengan melakukan kombinasi kerja dengan pendekatan end of pipe yang selama ini dijalankan, yakni dengan mengimplementasikan pendekatan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility, EPR), pengolahan dan pemanfaatan sampah menjadi sumber daya, baik sebagai bahan baku maupun sumber energi terbarukan, serta pemrosesan akhir sampah di TPA yang berwawasan lingkungan," papar Siti.
Selain pendekatan ekonomi sirkular, manajemen sampah menjadi bahan baku ekonomi dapat pula melalui pendekatan sampah sebagai sumber energi alternatif melalui implementasi sampah menjadi bahan bakar, sampah menjadi energi listrik, atau sampah menjadi energi panas.
"Ini menjadi persoalan yang sangat serius dengan multi dimensi forward and backward linkage yang ada, sehingga pelibatan seluruh komponen masyarakat menjadi penting dan resonansi kepedulian persoalan sampah secara terus menerus sungguh-sungguh diperlukan," imbuh Siti.
Pemerintah daerah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk pengelolaan sampah. Salah satunya penetapan target pengurangan dan penanganan sampah, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah, serta penghapusan dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam. Sejauh ini ada 2 provinsi dan 39 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastic sekali pakai.
Sementara itu, pemerintah pusat memberikan bantuan berupa bantuan sarana dan prasarana, asistensi penyusunan peraturan, pelatihan, pilot proyek, subsidi, dan insentif lainnya. Dari sisi subsidi, rinci Siti, pemerintah pusat telah mengeluarkan tiga skema subsidi yang berbeda, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), dan Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).
Pemerintah pusat turut membantu penyediaan Tempat Pengolahan Sampah Berbasis 3R (TPS3R), Pusat Daur Ulang (PDU), Bank Sampah Induk, kendaraan pengumpul dan pengangkut sampah, fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), fasilitasi pembangunan pengolahan sampah tenaga termal serta tempat pemrosesan akhir (TPA) tingkat lokal dan regional.
"Kami berharap bantuan pemerintah pusat dalam bentuk sarana dan prasarana, subsidi, dan insentif lainnya dapat menjadi pemicu percepatan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, yang sampai hari ini secara rerata nasional masih di bawah 50% dari target 100% di Tahun 2025," harap Siti.
Ia menambahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mencermati permasalahan dari sampah medis yang tergolong limbah B3 infeksius, yang muncul di masa pandemi. KLHK telah menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK tentang Pengelolaan Limbah Infeksius Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan COVID-19 yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (FASYANKES) dalam menangani sampah.
Potensi limbah medis diperkirakan meningkat 30% dari masa normal. Saat ini tercatat produksi sampah 383.058 kg/hari dari 2.867 rumah sakit di seluruh Indonesia.
Siti menjelaskan jumlah terdapat 120 rumah sakit yang memiliki izin pengolahan limbah B3 per 19 Februari 2021 dengan kapasitas 74.570 kg/hari. Selain itu, ada pula 20 perusahaan penyedia jasa pengolah limbah B3 dengan total kapasitas 384.120 kg/hari.
Di momentum HPSN 2021, Siti mengajak berbagai pihak, membangun pengelolaan sampah yang lebih baik. Hal itu dikatakan Siti dapat diwujudkan dengan memegang lima prinsip.
Pertama, pengurangan sampah dan penanganan sampah sama pentingnya. Kedua, mendorong perilaku minim sampah sebagai budaya baru masyarakat Indonesia. Ketiga, mengembangkan sirkular ekonomi dan aplikasi teknologi ramah lingkungan sebagai fondasi waste to resource. Keempat, melangkah dalam kolaborasi yang efektif, kreatif dan membangun kebersamaan, gotong royong. Kelima, pemrosesan akhir yang berwawasan lingkungan.
Dalam peringatan HPSN 2021 ini juga dilakukan Peluncuran Serial Film Pendek Kampanye Kelola Sampah, peluncuran Buku Peta Jalan Pemenuhan Bahan Baku Daur Ulang Dalam Negeri. Selain itu, dilaksanakan penyerahan plakat Dana Insentif Daerah (DID) Pengelolaan Sampah Tahun 2020 kepada 13 pemerintah kabupaten/kota sebagai penerima Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2020.
KLHK juga menyerahkan penghargaan Lifetime Achievement Award juga kepada tokoh pengelolaan sampah nasional, antara lain Prof. Dr. Enri Damanhuri mewakili akademisi, Dr. Bambang Suwerda mewakili praktisi, dan Titiek Puspa mewakili seniman pencipta lagu 'Sampah Sayang'. Peluncuran Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) dan serta Virtual Exhibition Festival Peduli Sampah juga dilakukan pada puncak peringatan HPSN 2021.
(prf/ega)