Kajati DKI Sangkal Barang Bukti Shabu 20 Kg Hilang
Rabu, 15 Feb 2006 17:56 WIB
Jakarta -
Diberitakan ada barang bukti 20 kg shabu-shabu hilang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meradang. Kejati memastikan tidak ada bukti yang hilang dalam kasus dengan tersangka Ricky Chandra alias Akwang dan Agus Cahyono itu."Kasus ini tidak salah, tetapi pemberitaan yang salah karena tidak ada penyimpangan karena yang diterima oleh jaksa adalah 34 kg dari polisi dan 54 kg adalah perkara keseluruhan," ujar Kajati DKI Jakarta Rusdi Taher.Rusdi menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (15/2/2006). Rusdi didampingi Kajari Jakarta Barat Dimas Sukades serta koordinator JPU kasus tersebut, Jeffri Huwae. Pada kesempatan itu Jeffri menjelaskan, barang bukti yang ada di penyidik adalah barang bukti yang sudah disisihkan.Untuk berkas perkara Ricky Chandra, barang bukti yang diterima adalah 34 kg shabu-shabu (30 kg bubuk dan 4 kg cair) dan 70 ribu butir ekstasi.Dari 30 kg shabu bubuk itu, pihaknya menyisihkan hingga menjadi 450 gram. Sedangkan shabu cair disisihkan sebanyak 500 ml, dan ekstasi yang disisihkan sebanyak 660 butir. Sedangkan sisanya dimusnahkan.Sebelumnya diduga sebanyak 20 kg shabu senilai Rp 8 miliar hilang selama proses penyidikan hingga persidangan.Dugaan ini muncul setelah polisi mengatakan dalam penggerebekan di Kompleks Green Garden Blok E1, Jakarta Barat pada 10 Mei 2005 lalu, ditemukan 54 kg shabu dan 70 ribu butir ekstasi.Namun dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Barat pada 8 Februari lalu, saat menuntut Ricky dengan hukuman mati, jaksa mengungkapkan, barang bukti dalam perkara ini 34 kg shabu dan 70 ribu butir pil ekstasi.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































