Pengacara Din Syamsuddin Temui KASN Minta Salinan Laporan soal Tuduhan Radikal

Pengacara Din Syamsuddin Temui KASN Minta Salinan Laporan soal Tuduhan Radikal

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 22 Feb 2021 19:26 WIB
Tim Advokasi MHH saat bertandang ke rumah Din Syamsuddin untuk memberikan bantuan hukum terkait tuduhan radikalisme.
Din Syamsuddin bersama tim kuasa hukumnya dari PP Muhammadiyah (Foto: dok. Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah)
Jakarta -

Tim kuasa hukum Din Syamsuddin menyambangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hari ini. Mereka meminta salinan laporan dari GAR ITB yang menuduh Din radikal.

"Kami dari tim advokasi Majelis Hukum dan PP Muhammadiyah sekaligus sebagai penerima kuasa dari Prof Din Syamsuddin sengaja datang ke kantor KASN adalah dengan maksud, pertama, adalah menyampaikan permohonan kepada Ketua KASN untuk kami mendapatkan salinan yang menjadi masalah pada hari ini, yaitu terkait dengan laporan yang disampaikan oleh Gerakan Anti Radikalisasi ITB," ujar Koordinator Tim Advokasi MHH, Gufroni, di kantor Komisi Aparatur Sipil Negara, Jalan Letjen MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).

Gufroni menjelaskan salinan laporan GAR ITB penting buat pihaknya. Tim kuasa hukum Din ingin mengetahui isi laporan GAR ITB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena buat kami itu penting untuk melihat apakah itu ada isi yang mengandung tuduhan-tuduhan radikal terhadap Pak Din Syamsuddin," tegasnya.

Lebih lanjut Gufroni mengaku juga sempat mendapat penjelasan dari KASN perihal isi laporan GAR ITB. Dalam laporan GAR ITB, ada dugaan soal pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN).

ADVERTISEMENT

"Kalau tadi disampaikan oleh para komisioner ini bahwa isinya itu terkait dengan pelanggaran. Dugaan pelanggaran kode etik ASN, walaupun memang ada beberapa dugaan mengarah radikalisasi," ungkap Gufroni.

Selain itu, Gufroni mengungkapkan KASN hingga saat ini belum mengambil keputusan terkait laporan GAR ITB. Ada sejumlah rekomendasi yang masih ditunggu KASN.

"Informasinya adalah masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama dan juga dari Kominfo, itu," ujar Gufroni.

Gufroni menyampaikan KASN akan menggelar rapat dengan komisioner lengkap. Dalam rapat itu akan diputuskan perihal laporan dugaan Din radikal.

"Ya, tentu ada mekanisme ya. Yang tadi disampaikan oleh Ketua bahwa ada mekanisme. Jadi harus melalui rapat pleno di antara para komisioner yang lain, karena tadi memang komisionernya tidak lengkap, belum bisa memutuskan," ungkap Gufroni.

Pemerintah sudah merespons tuduhan Din Syamsuddin radikal. Baca di halaman berikutnya.

Seperti diketahui, Din Syamsuddin dilaporkan ke KASN karena dituduh sebagai tokoh radikal. Namun pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md memastikan tidak akan memproses laporan tersebut.

Mahfud Md menegaskan pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal. Mahfud Md menilai Din Syamsuddin adalah sosok yang kritis, bukan radikal.

"Memang ada beberapa orang yang mengaku dari ITB, menyampaikan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi, ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti, apalagi memproses laporan itu," ujar Mahfud Md lewat akun Twitter-nya, Sabtu (13/2).

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads