Polisi membekuk seorang guru privat berinisial MTP (41) atas dugaan pencabulan. MTP diduga telah melakukan pencabulan terhadap 4 bocah anak laki-laki yang merupakan muridnya.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu salah satu korban ketika mendapati anaknya memiliki uang Rp 50 ribu.
"Pelapor yang merupakan ibu korban curiga terhadap anaknya yang memiliki uang Rp 50 ribu dan saat ditanya, korban mengaku diberi uang oleh MTP," ujar Nasriadi dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari petunjuk awal tersebut, sang ibu terus mengejar pengakuan anaknya. Korban akhirnya mengaku uang itu didapat setelah dicabuli MTP.
Pencabulan ini terjadi di rumah pelaku di Cilincing, Jakut. Pelaku mencabuli para korban di perpustakaan di rumahnya.
"Saat itu MTP memanggil korban 1 yang sedang bermain, dibawa oleh pelaku ke rumah pelaku hingga terjadi pencabulan," ucap Nasriadi.
Setelah mencabuli korban, pelaku memberinya uang Rp 50 ribu. Pelaku lalu mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun.
"Pelaku mengancam korban untuk tidak berbicara kepada siapa pun dan pelaku langsung memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban agar diam," kata dia.
Pihak kepolisian langsung menyelidiki laporan tersebut. Hasilnya, didapati tiga korban lain yang mengalami hal serupa.
"Pelaku saat ini dilakukan pengamanan dan penahanan di Polres Metro Jakarta Utara," tutur Nasriadi.
Adapun MTP dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dia kini ditahan polisi.