Adik Adrian Waworuntu Disidang
Rabu, 15 Feb 2006 17:28 WIB
Jakarta - Terdakwa Yoke Yola Sigar, adik terpidana seumur hidup Adrian Waworuntu didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan L/C ekspor fiktif Bank BNI cabang Kebayoran Baru sebesar Rp 56,8 miliar dan US$ 43,4 juta.Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Sahat Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (15/2/2006).Dijelaskan Sahat, terdakwa bertemu Adrian pada Januari 2003 membicarakan mengenai aliran uang hasil pencairan L/C ekspor fiktif BNI cabang Kebayoran Baru yang akan diterima PT Gramarindo Group dan Adrian Waworuntu.Adrian lantas meminta terdakwa memberikan nomor rekening perusahaan yang dimiliki dan dikelola terdakwa, yaitu PT Adhitya Putra Pratama Finace, PT Graha Sali Pratama, dan PT Bima Mandala Dirga, serta nomor pribadi terdakwa.Sejak bulan Januari 2003 hingga September 2003, lanjut Sahat, terdakwa telah menerima aliran uang tersebut, masing-masing ditempatkan pada 2 rekening atas PT Adhitya, 2 rekening atas nama Graha Sali, dan 1 rekening atas nama PT Bima, dan 2 rekening atas nama terdakwa."Setelah uang hasil pencairan L/C fiktif masuk ke rekening 3 perusahaan tersebut dan rekening terdakwa, uang digunakan terdakwa sesuai permintaan Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu dan juga digunakan secara pribadi oleh terdakwa," urai Sahat.Untuk itu, Yoke dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.Selain itu, Yoke diancam pasal 3 ayat 1 sub A, B, C UU 15/2002 jo UU 25/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan diancam pasal 6 ayat 1 UU 15 2002 jo UU 25/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.Tahanan KotaKuasa hukum Yoke, Alamsyah Hanafiah, mengajukan surat permohonan izin agar penahanan Yoke dialihkan dari rutan ke tahanan kota."Permohonan ini karena saat ini Ny Yoke ibu rumah tangga yang berumur lebih dari setengah abad dan dalam kondisi sakit-sakitan, dan masih dalam proses penyembuhan," kata Alamsyah.Selain itu, Alamsyah juga mengajukan surat permohonan kontrol kesehatan sehubungan dengan penyakit tumor yang diderita kliennya."Kami juga mohon terdakwa diberi izin kontrol kesehatan di RSU Auri Halim Perdanakusuma," ujarnya.Atas permohonan terdakwa, ketua majelis hakim Eddy Djoenarso menyatakan akan mempertimbangkannya."Khusus kontrol kesehatan harus melaui izin lagi dari dokter rutan. Sedangkan tahanan kota nanti dipertimbangkan majelis hakim," kata Eddy.Sidang diputuskan akan dilanjutkan pada 22 Februari dengan agenda pembacaan eksepsi.
(aan/)











































