Aksi Merusak Kantor Kejati Sumut, 21 Mahasiswa Ditangkap
Rabu, 15 Feb 2006 17:19 WIB
Medan - Aksi demo mahasiswa memprotes rencana kenaikan tarif PDAM di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berujung pengrusakan. Akibatnya, 21 orang mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Medan ditangkap polisi.Awalnya, sekitar 30 mahasiswa yang mengatasnamakan Front Sumatera Utara (Frostu) menggelar aksi ke kantor Kejati Sumut di Jalan Kejaksaan Medan. Mereka menuntut agar Kejati mengaudit dan memeriksa kasus-kasus yang terjadi di PDAM Tirtanadi milik Pemprov Sumatera Utara.Puluhan mahasiswa ini datang dengan mengendarai sepeda motor dan langsung mengarahkan knalpot sepeda motor ke pintu masuk kantor Kejati. Asap kendaraan tentu saja masuk ke dalam ruangan.Tindakan mahasiswa tersebut kemudian di halau oleh petugas keamanan Kejaksaan Tinggi. Sempat terjadi keributan antara mahasiswa dan petugas keamanan. Sejumlah mahasiswa sempat dibawa ke sebuah ruangan oleh sekuriti internal.Sewaktu sejumlah mahasiswa ditarik ke dalam ruangan oleh pihak keamanan, terdengar lemparan terhadap kaca nako kantor Kejati dari arah luar. Kaca nako pecah dan beberapa sepeda motor termasuk milik pengunjuk rasa rusak. Juga sempat terjadi lemparan kayu.Tak lama kemudian, pihak kepolisian datang ke lokasi dipimpin langsung Kapolsek Medan Baru AKP Yusfhi Nasution. Polisi segera melakukan penahanan dan saat ini polisi tengah memeriksa 21 orang.Penangkapan tersebut, menurut Kapolsek dilakukan karena dua hal. Pertama aksi demo anarkhis dan kedua aksi tersebut tidak memberitahukan ke aparat, sehingga melanggar UU tentang menyampaikan pendapat di muka umum.Selain menyita spanduk, polisi juga mengambil barang bukti berupa kayu yang dipergunakan untuk melempar kaca nako. Saat ini 21 mahasiswa masih diperiksa di kantor Polsekta Medan Baru.
(jon/)











































