Pimpinan DPR Dukung Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Jadi 2 Hari

Pimpinan DPR Dukung Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Jadi 2 Hari

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 22 Feb 2021 16:00 WIB
Sufmi Dasco Ahmad (Rahel Narda Chaterine/detikcom).
Sufmi Dasco Ahmad (Rahel Narda Chaterine/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah memangkas cuti bersama 2021 menjadi hanya 2 hari dari semula 7 hari. DPR mengapresiasi keputusan pemerintah.

"Sesuai dengan imbauan DPR dan juga pernyataan dari MenPAN, kami apresiasi kepada pemerintah yang kemudian memangkas libur cuti bersama dari 7 hari menjadi 2 hari untuk mencegah lonjakan COVID yang tinggi di hari-hari libur," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

Dasco menyebut Indonesia tengah berjuang keras menekan COVID lewat vaksinasi. Langkah vaksinasi ini, kata Dasco, harus diimbangi strategi pencegahan yang efektif, termasuk memangkas libur panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Harian Partai Gerindra ini menyebut libur panjang kerap menyumbang lonjakan kasus COVID. Untuk itu, dia menyebut DPR mendukung pemangkasan cuti bersama 2021 ini.

"Kita sedang berusaha dengan keras menekan lajunya COVID ditambah dengan vaksinasi itu harus diimbangi dengan tindakan pencegahan berupa memangkas libur-libur panjang yang berpotensi membuat lonjakan COVID," ucap Dasco.

ADVERTISEMENT

Soal pemangkasan cuti ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:
- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW,
- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama 2021 yang tetap adalah:
- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," ujar Muhadjir Effendy.

Simak video 'Menkes Budi: Libur Lebaran Nanti di Rumah Saja':

[Gambas:Video 20detik]



(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads