Mahfud Bentuk Tim Pengkaji UU ITE, PKS Minta Jokowi Konsisten soal Revisi

Mahfud Bentuk Tim Pengkaji UU ITE, PKS Minta Jokowi Konsisten soal Revisi

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Senin, 22 Feb 2021 15:49 WIB
Sukamta (Indra-detikcom)
Sukamta (Indra/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah membentuk tim untuk mengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). PKS meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) konsisten terhadap pernyataannya soal revisi UU ITE.

"Saya lebih cenderung agar Pak Presiden Jokowi konsisten untuk tetap merevisi UU ITE dengan inisiatif pemerintah," kata Ketua DPP PKS Sukamta kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

Menurut Sukamta, sebaiknya jajaran Presiden Jokowi tak perlu menafsirkan pernyataan Jokowi secara berbeda. Ia pun heran Mahfud Md hendak membuat pedoman interpretasi terkait UU ITE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau bilang hulu permasalahannya ada di undang-undangnya. Lalu kalau begitu kenapa malah ingin buat pedoman interpretasi? Lagi pula pedoman semacam ini tidak ada bridging-nya dengan UU ITE, karena tidak diamanatkan. Jadi, jajaran di bawah Presiden tidak perlu menafsirkan secara berbeda pernyataan Presiden," ujarnya.

"Sebaiknya pernyataan Presiden itu di-follow up, bukan dibengkokkan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, Sukamta tetap mengapresiasi langkah yang diambil Menko Polhukam Mahfud Md dalam menindaklanjuti persoalan dalam UU ITE. Ia berharap kajian yang akan dilakukan bertujuan untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi.

"Bagus langkah Pak Menko. Semoga semangatnya adalah menindaklanjuti pernyataan Presiden, bukan mementahkannya seperti pernyataan beberapa orang akhir-akhir ini yang menganalogikan UU ITE tidak harus direvisi sebagaimana kitab suci tidak bisa diubah-ubah, meski tafsir bisa berbeda-beda. Analogi ini tidak tepat, tidak apple to apple," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah membentuk tim pengkaji UU ITE. Baca di halaman berikutnya.

Simak video 'Penjelasan Mahfud Soal Pelibatan 3 Kementerian Kaji UU ITE':

[Gambas:Video 20detik]



Tim pengkaji UU ITE yang dibentuk pemerintah melibatkan 3 kementerian. Tiga kementerian itu adalah Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkum HAM.

Kajian utama yang akan dilakukan menyasar sejumlah pasal dalam UU ITE yang dinilai sebagai pasal karet. Tim tersebut diberi waktu 2-3 bulan untuk kemudian menyampaikan laporan.

Selama tim bekerja, penegak hukum diminta benar-benar menjalankan UU ITE dengan cermat. Rasa keadilan masyarakat dalam penegakan UU ITE juga harus terpenuhi.

Menkominfo Johnny G Plate mengatakan tim Kominfo akan membuat petunjuk pelaksanaan UU ITE, terutama di Pasal 27, 28, dan 29. Dia menegaskan petunjuk pelaksanaan ini bukan norma hukum baru.

"Hari ini saya menyampaikan bahwa 3 kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, hari ini secara resmi mengumumkan follow uparahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum pada tanggal 15 hari lalu, pada hari Rabu yang lalu dalam Rapimnas TNI-Polri, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE," kata Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Senin (22/2).

Halaman 2 dari 2
(hel/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads