Sekarga Tidak Hadir, Sidang Gugatan Pilot Garuda Ditunda
Rabu, 15 Feb 2006 16:38 WIB
Jakarta - Setelah menjalani masa mediasi selama 22 hari, pihak Asosiasi Pilot Garuda (APG) kembali bertemu dengan pihak tergugat yakni manajemen PT Garuda Indonesia dan Serikat Karyawan Garuda (Sekarga). Namun sidang pertama di meja hijau setelah mediasi ini terpaksa ditunda karena pihak Sekarga sebagai turut tergugat tidak hadir.Menurut rencana, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB, Rabu (15/2/2006). Namun hingga pukul 13.30 WIB pihak Sekarga tidak juga datang. Sedianya sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat Jl Gajah Mada Jakarta dibuka dengan agenda pembacaan hasil mediasi oleh pihak tergugat dan penggugat. "Karena pihak tergugat II tidak datang, maka sidang ditunda hingga 22 Februari 2006," kata ketua majelis hakim, Ridwan Mansyur. Menurut kuasa hukum APG, Anni Andriani, Sekarga tidak memberikan alasan yang jelas mengenai ketidakhadirannya di pengadilan. Jalur hukum tetap dilanjutkan karena mediasi yang dilakukan belum membuahkan titik temu."Mediasi perdamaian yang diusulkan untuk pihak-pihak yang bersengketa belum tercapai sehingga pokok perkara masih dilanjutkan," kata Ani usai persidangan.APG menggugat pihak manajemen Garuda karena tidak mencabut surat keputusan dengan nomor DI/SKEP/5190/05 dan tidak segera memberlakukan Perjanjian Khusus Penerbang. Surat keputusan tersebut dinilai telah merugikan penerbang. Menurut Presiden Asosiasi Pilot Garuda (APG) Stephanus beberapa waktu yang lalu, apabila manajemen tidak memenuhi tuntutannya, maka pilot yang mengundurkan diri akan semakin banyak. Pada tahun 2005, pilot yang mengundurkan diri tercatat 120 orang.
(nvt/)











































