Seperti dilihat di situs uu-ciptakerja.go.id, Senin (22/2/2021) PKWT bisa jangka waktu paling lama adalah lima tahun.
Pasal 8
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Jika merujuk pada aturan tersebut, kini pekerja PKWT jangka waktu 5 tahun bisa secara otomatis diangkat menjadi karyawan tetap.
Sebelumnya, dijelaskan bahwa ke-49 aturan turunan itu terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
"Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan," demikian keterangan tertulis dari Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (21/2).
"Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden, yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan bangsa Indonesia," lanjutnya.
(rdp/tor)