KY Sambut Baik Vonis Mati Andrew dan Myuran Bali Nine
Rabu, 15 Feb 2006 15:19 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) angkat topi pada hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menjatuhkan vonis mati terhadap dua orang warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pengekspor 8,2 kg heroin."Komisi Yudisial sangat apresiatif sekali terhadap hakim-hakim di PN Denpasar yang telah membuat putusan yang sangat menyejukkan hati rakyat Indonesia," kata anggota KY Soekotjo Soeparto.Hal ini disampaikan dia usai perdamaian KY dengan Hakim Agung Artidjo Alkostar di Ruang Mercantile, Wisma BCA, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2006).PN Denpasar memvonis mati Andrew Chan dan Myuran pada 14 Februari 2006. Anggota Bali Nine ini divonis mati karena terbukti terbukti melakukan tindak pidana mengekspor narkotika golongan satu yang dilakukan secara terorganisir. Vonis mati ini pertama kali dijatuhkan di PN Denpasar untuk kasus narkotika yang melibatkan warga negara asing."Mereka telah membuat keputusan yang paling tinggi dan maksimal pada para pelaku. Selamat buat teman-teman PN Denpasar," ujar Soekotjo sambil tersenyum.
(aan/)











































