Mendagri: Penguatan Payung Hukum Irjabar Tetap Dilakukan
Rabu, 15 Feb 2006 14:18 WIB
Jakarta - Pemerintah bersikukuh membentuk Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar) meski Majelis Rakyat Papua (MRP) belum menyerahkan rekomendasi sebagai payung hukum untuk provinsi itu. MRP yang harusnya menyerahkan rekomendasi 15 Februari ini diberi waktu lagi hingga 20 Februari.Jika setelah waktu itu MRP tidak memberikan rekomendasinya, pemerintah bersama Provinsi Irjabar akan terus mengkaji penguatan payung hukumnya."Prinsipnya kita selesaikan dan tidak bisa mundur dari 20 Februari. Sesudah waktu itu, kita harus bisa bahas pemberian payung hukum. Setelahnya baru kita bahas pilkada," kata Menteri Dalam Negeri(Mendagri) M Ma'ruf.Hal ini dikatakannya kepada wartawan usai pembahasan payung hukum Irjabar bersama Pemprov Irjabar di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2006).Ma'ruf menegaskan, apabila rekomendasi MRP menolak Irjabar, pemerintah tetap melakukan penguatan payung hukum Irjabar. "Kita dialogkan semua. Ada catatan sejarah bahwa Irjabar sudah ada. Nanti kita sosialisasikan," jelasnya.Di tempat yang sama, Pejabat Gubernur Irjabar Timbul Pudjianto menjelaskan, payung hukum yang dibentuk nanti bukan eksistensinya, namun lebih pada operasionalnya, yakni payung hukum untuk pelaksanaan operasional pemerintahan Irjabar."Kita juga minta Irjabar diperlakukan sebagai otonomi khusus, makanya payung hukum yang ada dikaitkan dengan UU Otsus," tandasnya.Menurutnya, pembentukan Irjabar sudah tidak perlu dipertanyakan lagi. Secara konstitusional dan hukum keberadaan Irjabar sudah sah. "Sekarang ini kita masih menunggu payung hukum bagi Irjabardiselesaikan antara Pemda, DPR Papua dan MRP," ujarnya.Sementara Ketua DPRD Irjabar Jimmy Demianus Itje menegaskan, pihaknya sudah mengimbau bupati dan seluruh anggota DPRD Irjabar agar tidak terpancing oleh rekomendasi MRP. Apabila rekomendasi MRP menolak pembentukan Irjabar, payung hukum masih dapat diperoleh dari usulan DPR Papua dan Pemprov Papua.Sebelumnya, MRP melakukan konsultasi publik terkait dengan penguatan Irjabar yang akan diwujudkan dalam payung hukum. MRP menyatakan mayoritas rakyat Irjabar menolak pemekaran.
(umi/)











































