Direktur Adm RRI Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Direktur Adm RRI Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

- detikNews
Rabu, 15 Feb 2006 13:57 WIB
Jakarta - Direktur Administrasi dan Keuangan RRI Suratno dituntut hukuman pidana lima tahun enam bulan penjara. Suratno dianggap melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 20,291 miliar.Tuntutan itu dibacakan JPU yang terdiri dari Suharto, Zet Todung Allo dan Edi Hartoyo dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (15/2/2006).Selain hukuman penjara, Suratno juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.698.989.500. Uang penganti itu harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan ketika perkara sudah mendapatkan putusan tetap. Jika tidak dapat membayar uang pengganti, maka ia dijatuhi hukuman penjara pengganti selama 1 tahun.Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago, jaksa menyatakan, Suratno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidernya adalah pasal 3 juncto pasal 18 Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 KUHP.Dalam tuntutan itu jaksa juga mengungkapkan, Suratno telah memenuhi empat unsur dalam tindak pidana korupsi, yaitu unsur setiap orang, unsur melawan perbuatan hukum, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan merugikan perekonomian atau keuangan negara.Tuntutan terhadap Suratno ini terkait dengan kasus pengadaan pemancar RRI untuk siaran Pemilu 2004.PledoiMenanggapi tuntutan itu, Suratno menyatakan, akan melakukan pembelaan atau pledoi yang diserahkan kepada kuasa hukumnya. Suratno juga menilai banyak keterangan di persidangan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Salah satu contohnya, dia dikatakan sudah mempersiapkan penggelembungan dana tersebut sejak awal. "Padahal sejak awal sudah saya niatkan untuk penyelenggaraan pemilu," katanya.Dia juga menilai seharusnya dalam pengadaan proyek ini tidak hanya pihaknya yang bertanggung jawab, sebab ada panitia pengadaan KPU yang sering berinteraksi dengan para rekanan. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada 2 Februari. (umi/)


Berita Terkait