Lagi-lagi Tiga Anggota Bali Nine Divonis Seumur Hidup

Lagi-lagi Tiga Anggota Bali Nine Divonis Seumur Hidup

- detikNews
Rabu, 15 Feb 2006 13:25 WIB
Denpasar - Setelah menvonis hukuman mati terhadap Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, kembali Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap 3 orang terdakwa pengekspor heroin 8,2 kg dari kelompok Bali Nine.Tiga terdakwa ini adalah Tan Duc Than Nguyen, Si Yi Chen dan Mathew James Norman. Ketiganya divonis hukuman penjara seumur hidup."Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana terorganisir tanpa hak mengekspor narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana masing-masing penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim PN Denpasar Istiningsih Rahayu dalam persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Rabu (15/2/2006).Ketika mendengar putusan tersebut, hanya Mathew James Norman yang kelihatan shock. Sementara dua rekannya tampak lebih tenang.Majelis hakim menilai para terdakwa tidak merasa bersalah. Namun, mereka bersikap sopan selama persidangan dan belum penah dihukum.Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak bisa dipisahkan dari kelompok yang tertangkap di Bandara Ngurah Rai karena perbuatan terdakwa dilakukan setelah terjadi pertemuan sebelumnya dengan anggota lain."Terdakwa telah terbukti merencanakan membawa narkotika dari Bali ke Australia sejak terdakwa masih di Australia," kata majelis hakim. Pengacara para terdakwa, Mohammad Rifan, mengatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Namun, dia akan memberikan saran kepada kliennya untuk mengajukan banding.Ketiga orang ini disebut sebagai kelompok Melasti karena mereka tertangkap di Hotel Melasti, Kuta, bersama dengan Myuran Sukumaran. Mereka ditangkap hanya berselang beberapa saat setelah kelompok yang di Bandara Ngurah Rai ditangkap petugas 17 April 2005. Pada saat digerebek, polisi menemukan heroin seberat 334, 26 gram (jon/)


Berita Terkait