Wapres: Debitor BLBI Wajib Kembalikan Uang

Wapres: Debitor BLBI Wajib Kembalikan Uang

- detikNews
Rabu, 15 Feb 2006 13:17 WIB
Jakarta - Diburu! Itulah kata yang selalu menghantui para debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mereka tidak hanya diburu hukuman atas tindakannya, tetapi juga diburu agar mengembalikan uang negara.Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan para debitor BLBI diwajibkan segera mengembalikan uang kepada negara. Pengembalian ini merupakan upaya penyelesaian masalah perdata.Sedangkan mengenai penyelesaian hukum pidana debitor BLBI tersebut, lanjut Kalla, tergantung kontrak yang ditandatangani oleh masing-masing debitor pada masa pemerintahan Habibie. Karenanya masing-masing masalah harus dipahami dan ditelaah terlebih dahulu."Mereka dulu kan punya kontrak, ada master of settlement and acquisition agreement (MSAA), ada master refinancing and note insurance agreement (MRNIA), dan ada akta pengakuan utang (APU). Kita harus melihat kontrak itu satu per satu," urai Kalla.Hal ini disampaikan dia usai peluncuran buku "Memahamai Indonesia" di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2006).Menurut informasi, siang ini rencananya Kalla bersama dengan Presiden SBY dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengadakan rapat terbatas di Istana untuk membahas masalah BLBI. (nvt/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads