Berdamai, Artidjo Alkostar Akan Tarik Gugatan ke KY
Rabu, 15 Feb 2006 12:24 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan hakim agung Artidjo Alkostar akhirnya berdamai. Artidjo akan menarik gugatannya terhadap KY di Polda Metro Jaya secepatnya. Sementara KY menyatakan Artidjo tak bersalah.Perdamaian itu berlangsung di Wisma BCA, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (15/2/2006). Hadir dalam acara itu, Ketua KY Busyro Muqoddas, anggota KY Soekotjo Soeparto dan Artidjo sendiri. Pertemuan difasilitasi pengacara kondang Todung Mulya Lubis."Perdamaian ini sebenarnya sudah dibicarakan sejak Jumat lalu di Hotel Nikko. Ini perdamaian antara kawan lama, saya dan Pak Busyro," kata Artidjo.Artidjo menjelaskan, perdamaian itu didasarkan pada surat yang dikirimkan KY pada 9 Februari lalu. Surat itu menjelaskan Artidjo tidak bersalah dalam perkara perdata dengan nomor 352 PK yang dilaporkan masyarakat ke KY."Surat itu menjadi pertimbangan saya dan menjelaskan dalam laporan masyarakat yang diajukan ke KY, saya tak ada masalah," ujar Artidjo.Di lain pihak, Busyro berharap dengan adanya peristiwa ini KY dan MA dapat bersama-sama memperkuat agenda reformasi peradilan. Busyro optimistis hakim agung di MA yang masih bersih akan mendukung reformasi peradilan."Satu dan lain hal masih terdapat hakim agung yang memiliki integritas seperti Rehngena Purba, Iskandar Kamil, dan Artidjo," urai Busyro.Busyro juga mengklarifikasi 13 nama hakim agung yang diberitakan bermasalah di media massa belum tentu bersalah. Meski begitu Busyro memastikan akan tetap memeriksa semua hakim agung yang dilaporkan itu.Untuk sementara ini, KY baru memfokuskan memeriksa 3 hakim agung, yang terdiri dari Artidjo, Arbijoso dan Parman Soeparman.Artidjo, 7 Februari lalu, mengajukan gugatan terhadap KY ke Polda Metro Jaya. Artidjo menggugat Busyro dan jajarannya atas pencemaran nama baik terkait munculnya berita 13 hakim agung bermasalah.
(iy/)











































