Tim Kuasa Hukum Din Syamsuddin Temui KASN Besok soal Tuduhan Radikal

Tim Kuasa Hukum Din Syamsuddin Temui KASN Besok soal Tuduhan Radikal

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Minggu, 21 Feb 2021 12:11 WIB
Tim Advokasi MHH saat bertandang ke rumah Din Syamsuddin untuk memberikan bantuan hukum terkait tuduhan radikalisme.
Tim kuasa hukum saat bertemu Din (Foto: dok. Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah)
Jakarta -

Tim Advokasi Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah mendapatkan surat kuasa dari Din Syamsuddin terkait laporan GAR ITB yang menuduh Din radikal. Rencananya tim kuasa hukum Din Syamsuddin menyambangi KASN pada Senin besok (22/2/2021).

"Kunjungan ke KASN adalah bagian dari upaya Tim Advokasi MHH untuk mendapatkan klarifikasi terkait adanya tuduhan radikal oleh GAR ITB sebagaimana ramai diberitakan. Permintaan klarifikasi kepada Ketua KASN penting dilakukan untuk menjernihkan suasana baik di internal persyarikatan maupun masyarakat luas," kata Koordinator Tim Advokasi MHH, Gufroni, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/2).

Gufroni berharap KASN menerima kedatangannya. Dia juga berharap KASN memberikan data agar kasus tersebut bisa selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Advokasi MHH berharap KASN menerima kedatangan kami dan memberi data dan informasi yang diperlukan demi penyelesaian masalah hukum dan tentunya menjadi bahan kajian kami untuk melakukan langkah hukum selanjutnya," ujar dia.

Diketahui bersama, Din Syamsuddin dilaporkan ke KASN karena dituduh sebagai tokoh radikal. Menjawab isu ini, Menko Polhukam Mahfud Md memastikan pemerintah tidak memproses laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

Mahfud Md menegaskan pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal. Mahfud Md menilai Din Syamsuddin adalah sosok yang kritis, bukan radikal.

"Memang ada beberapa orang yang mengaku dari ITB, menyampaikan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi, ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti, apalagi memproses laporan itu," ujar Mahfud Md lewat akun Twitter-nya, Sabtu (13/2).

Saksikan juga 'Anggap Din Syamsuddin Tokoh Kritis, Pemerintah Tak Akan Proses Hukum':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads