Korupsi Rajawali III, Kejati DKI Periksa 3 Eks Pejabat BPPN
Rabu, 15 Feb 2006 11:49 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali memanggil tiga mantan pejabat BPPN. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pabrik gula Rajawali III Gorontalo yang merugikan negara Rp 505 miliar.Ketiga saksi itu adalah mantan Kepala Divisi Resolusi dan Divestasi Pengelolaan Aset BPPN Ananda Barata, mantan Deputi Analisa Manajemen Kredit BPPN M Syahrial, dan mantan Ketua Sistem Prosedur dan Kepatuhan BPPN Yusac Kazan."Yusac diperiksa kembali karena pemeriksaan kemarin belum selesai," kata Kadiv Penkum Kejati DKI Mustaming di Gedung Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (15/2/2006).Kejati sebelumnya sudah menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung sebagai tersangka kasus ini.Mustaming mengatakan, ketiga orang tersebut mulai diperiksa dari pukul 09.30 WIB di ruang intelijen lantai 3 Gedung Kejati."Ananda Barata diperiksa oleh Murtanto, Syahrial diperiksa oleh Rizaldi Limpas, dan Yusac diperiksa oleh I Made Suarnawan," kata Mustaming.Namun, apakah Yusac akan ditetapkan sebagai tersangka, dia membantahnya. "Belum, semua masih saksi," katanya.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
