Bagir, Vonis Mati dan Flu Burung

Ulasan Media

Bagir, Vonis Mati dan Flu Burung

- detikNews
Rabu, 15 Feb 2006 08:26 WIB
Jakarta - Hakim agung yang diperpanjang masa kerjanya, harus diselesi ulang. Vonis mati warga Australia membuka kontroversi baru. Pemerintah tak serius tangani fluburung.Rabu (15/2/2006) ini, media nasional mengangkat isu yang berbeda-beda. Media Indonesia mengangkat seleksi hakim agung, Koran Tempo menulis penanganan debitor, Republika menyoroti vonis hukum mati buat pemilik narkoba dari Australia, Kompas mengangkat flu burung, dan Jawa Pos menyoroti korupsi di daerah.Kemarin, Komisi Konstitusi (KY) menyerahkan Draf Rancangan Perpu tentang Perubahan atas UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial kepada Menteri Hukum dan HAM. Semula, draf perpu tersebut akan berisi tentang seleksi ulang seluruh hakim agung, sebagaimana pernah digagas KY sebelumnya.Namun, gagasan tersebut agaknya tidak bisa secara maksimal masuk dalam draf perpu yang disusun KY.Maklum, KY hanya 'merasa berhak' untuk membuat draf perpu undang-undang yang mengatur KY. Padahal soal pengangkatan dan pemberhantian hakim agung juga diatur di Undang-undang Mahkamah Agung (MA).Meski demikian, dalam draf perpu tersebut, KY tetap memasukkan hal subtantif yang menyangkut seleksi hakim agung, yang juga menjadi perhatian banyak kalangan, yakni soal seleksi ulang hakim agung yang hendak diperpanjang masa pensiunnya.Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Ketua MA melakukan langkah tidak etis dengan memperpanjang masa kerja dirinya dan beberapa hakim agung. Tindakan ini menuai banyak kecaman. Namun pada saat yang sama MA merasa hal itu menjadi wewenangnya karena tidak ada undang-undang yang memlarangnya.Nah, lubang itulah yang diisi oleh draf perpu bikinan KY. Dalam draf perpu tersebut dinyatakan bahwa semua hakim agung yang memasuki usia pensiun yang akandiperpanjang masa kerjanya wakib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh KY.Jika rumusan itu disahkan, maka beberapa hakim agung yang telah diperpanjang masa kerjanya oleh MA tetap akan diseleksi ulang oleh KY. Itu berarti Bagir Manan dan sembilan hakim agung harus mengikuti seleksi ulang KY, bila memang menghendaki terus berkeja sebagai hakim agung.Perpu tersebut memang akan mengisi kekosongan pengaturan yang dengan jitu telah dimanfaatkan oleh Bagir dkk. Oleh karenanya, Presiden SBY sebaiknya tidak perlu berpikir panjang lagi untuk megesahkan rancangan perpu tersebut. Apalagi, materi rancangan perpu tersebut agaknya juga telah disetujui oleh DPR.Republika dalam berita utamanya hari ini mengangkat vonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap dua terdakwa penyelundup heroin anggota Bali Nine. Mereka yang divonis mati adalah Andrew Chan (22) dan Myuran Sukumaran (25). Sebelumnya PN Denpasar telah memvonis hukuman seumur hidup tiga anggota Bali Nine lainnya.Soal hukuman mati terhadap penyelundup narkoba di Indonesia memang sudah sering terjadi. Bahkan yang divonis pun sudah banyak, mengingat hukuman mati memang dibenarkan dalam hukum Indonesia. Hanya saja untuk kasus ini tetap menarik, karena pelakunya adalah warga negara Asutralia.Sebelumnya, kasus Corby menjadi sangat kontrovesial sampai-sampai menimbulkan ketegangan hubungan negara maupun masyarakat Indonesia dan Australia. Warga Australia percaya bahwa Corby tidak bersalah dalam kasus ini, dia hanya menjadi korban atau dikorbankan.Sementara aparat penegak hukum Indonesia tetap pada keputusannya, Corby bersalah dan harus dihukum, meski bukan hukuman mati.Nah, apakah hukuman mati ini juga akan kembali menyulut kontoversi di Australia mengingat di negara itu hukuman mati dianggap tidak lazim lagi? Pagi-pagi PM Australia John Howard sudah menyatakan pihaknya akan mengajukan pengampunan kepada pemeirntah Indonesia. "Saya berharap pemuda Australia mengambil pelajaran dari kasus ini," katanya.Kompas kembali mengingatkan pemerintah untuk lebih serius menangani flu burung. Setelah langkah-langkah besar dengan pembasmian ternak dan isolasi daerah padatahun lalu, rupanya kini pemerintah melupakan kontrol dan langkah-langkah lanjutan. Media ini menemukan beberapa kasus flu burung yang tidak ditangani dengan baik. Di Desa Cipedang Indramayu misalnya, peternak melemparkan begitu saja ke sungai ternak-ternaknya yang mati karena flu burung. Jika ditelusuri lebih jauh, hal ini mungkin juga terjadi di daerah-daerah lain, karena memang tidak ada lagi kontrol yang ketat dari pemeirntah. Kalau pembasmian ternak yang terkena flu burung saja tidak ditangani dengan baik, bagaimana dengan isolasi daerah rawan?Padahal sejak pertengahan tahun lalu hingga Februari ini, di Indonesia tercatat 26 kasus flu burung yang menjangkiti manusia. Dari jumlah tersebut, 18 orang meninggal. Selain itu masih ada 89 kasus yang masih terus diselediki (apakah flu burung atau penyakit lain), dan telah merengut 28 korban.Tentu, agar jumlah flu burung tidak terus membesar, pemerintah harus konsisten melakukan pengawasan dan memberikan petunjuk praktis kepada peternak untuk bertindak pembasmian atau isolasi. Meski dalam kasus ini pemerintah banyak berurusan dengan peternak ayam, sudah semestinya pemerintah tidak bersikap hangat-hangat tahi ayam. Karena ini soal wabah yang mengancam kesehatan banyak orang. (ddn/)


Berita Terkait