Putra Ariel Sharon Dihukum 9 Bulan Penjara

Putra Ariel Sharon Dihukum 9 Bulan Penjara

- detikNews
Rabu, 15 Feb 2006 08:00 WIB
Jakarta - Putra Perdana Menteri Israel Ariel Sharon divonis hukuman penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar US$ 64.000 karena terbukti melakukan pengumpulan dana kampanye untuk Partai Likud secara ilegal. Omri Sharon yang merupakan putra pertama Ariel Sharon menyatakan dirinya bersalah pada bulan November karena telah memalsukan dokumen dan berbohong dibawah sumpah. Dakwaan itu berkaitan dengan kampanye Ariel Sharon pada tahun 1999 untuk memimpin Likud dan Israel.Seperti dilansir Assosiated Press, Rabu (15/2/2006), pada bulan Agustus 1999, Omri diketahui merahasiakan sumbangan ilegal dari beberapa perusahaan yang kemudian diketahui fiktif, untuk dana kampanye Partai Likud yang dipimpin ayahnya Ariel Sharon.Menurut jaksa penuntut, Omri menerima dana sebesar US$ 1,3 Juta dari berbagai perusahaan di dalam dan luar Israel antara bulan Juli 1999 sampai bulan Februari 2000. Dana ini jauh melebihi jumlah yang diperbolehkan dalam pengumpulan dana untuk kampanye. Dia kemudian menyimpannya di sebuah perusahaan bernama Annex Research.Omri melepaskan kekebalan hukum yang dimilikinya dengan mundur dari keanggotaan parlemen pada bulan Januari sebelum vonis dijatuhkan. Ariel Sharon tidak ikut didakwa dalam kasus korupsi ini.Pengadilan menunda pelaksanaan hukuman penjara enam tahun bagi Omri Sharon karena keadaan ayahnya.Omri, 41 tahun, dan adik laki-lakinya Gilad memegang peranan penting dalam karir politik perdana menteri. Mereka bertugas sebagai penasehat, penggalang dana dan utusan rahasia. (bal/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads