Giliran Syahrial Diperiksa Kejati
Rabu, 15 Feb 2006 04:42 WIB
Jakarta - Kejaksaan tinggi (Kejati) DKI Jakarta hari Rabu (15/2/2006) ini akan memeriksa tiga orang mantan pejabat BPPN dan salah satunya adalah mantan Deputi Kepala BPPN Bidang Asset Management Credit (AMC) M Syahrial terkait kasus penjualan Pabrik Gula PT Rajawali III Gorontalo yang diduga merugikan negara sebesar Rp 500 miliar lebih."Besok kita akan memanggil tiga orang saksi yang berasal dari BPPN, salah satunya mantan Ketua AMC BPPN, Sjahrial" kata ketua Tim penyidik Salahudin Manahou kepada wartawan di Gedung Kejati DKI Jakarta,Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2006).Syahrial yang saat ini menjabat sebagai Dirut PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan kedua saksi lainnya akan dimintai keterangannya seputar tugas dan wewenangnya.Salahudin menambahkan diperkirakan pemeriksaan tersebut akan dimulai dari pukul 09.00 WIB. "Kalau tidak ada halangan kita akan periksa seperti biasa," tambahnya.Pada pemeriksaan sebelumnya pihak Kejati DKI telah memanggil sebanyak 8 orang saksi baik pejabat BPPN maupun dari pihak-pihak yang dianggap mempunyai peran oleh Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengungkap kasus penjualan penjualan pabrik Gula PT Rajawali III Gorontalo yang diduga merugikan negara sebesar Rp 505 miliar. Saat ini mantan Kepala BPPN Syafrudin A. Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka.
(ddn/)











































