Bea Cukai Malang, Musnahkan Ribuan Rokok Tanpa Cukai

Bea Cukai Malang, Musnahkan Ribuan Rokok Tanpa Cukai

- detikNews
Rabu, 15 Feb 2006 01:16 WIB
Malang - Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Malang, memusnahkan ribuan rokok ilegal dan rokok yang menggunakan pita cukai palsu senilai Rp 600 Juta. Penemuan rokok-rokok tersebut hasil operasi Bea Cukai sejak Januari 2004 lalu di wilayah Malang. "Rokok yang dimusnahkan terdiri dari 52 merk. Rokok-rokok yang dimusnahkan, semuanya buatan Malang," kata Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tipe A, Ruslan M Sutedjo kepada wartawan seusai melakukan pemusnahan rokok di halaman kantor Bea dan Cukai Jalan Surabaya Malang, Selas (14/2/2006). Rokok hasil sitaan Bea dan Cukai Malang yang dimusnahkan dengan cara dibakar, terdiri dari rokok dengan merk 123, Suket Teki, Gudang Padi, Salomo dan Ninja.Rokok-rokok tersebut disita pihak Bea Cukai karena selain menggunakan pita cukai palsu juga tidak mencantumkan harga. Menurut Ruslan, di Malang saat ini terdapat sekitar lebih dari 200 perusahaan rokok kecil yang berproduksi tanpa ijin dan menggunakan pita cukai dalam penjualannya. Bahkan sebagian dari mereka banyak yang menggunakan pita cukai palsu. Selain berhasil menangkap dan memusnahkan rokok palsu dan rokok yang tidak menggunakan pita cikai, Bea dan Cukai wilayah Malang juga berhasil menangkap sindikat pita cukai rokok palsu senilai 767 Juta. "Pita cukai rokok palsu yang berhasil disita sebanyak empat peti. Dari keempat peti semuanya berjumlah 1.200.000 keping pita cukai palsu senilai lebih dari Rp 767 juta," jelas Ruslan. Keberhasilan Bea dan Cukai Malang menangkap sindikat cukai rokok palsu terjadi pada 17 Desember 2005 lalu di jalan Jakarta, Malang tidak jauh dari kantor Bea dan Cukai. Penangkapan tersebut berdasarkan hasil analisa dan informasi yang dilakukan dalam operasi intelijen pihak Bea dan Cukai. (ddn/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait