Kejati DKI Panggil Pejabat BPPN
Selasa, 14 Feb 2006 23:35 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memanggil seorang pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait kasus penjualan pabrik gula PT Rajawali III Gorontalo yang diduga merugikan negara sebesar Rp 505 miliar."Hari ini kami memanggil mantan Ketua Sistem Prosedur dan Kepatuhan BPPN Yusak Kasan," ujar Ketua Tim Penyidik Salahudin Manahou kepada wartawan di Gedung kejati DKI Jakarta, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (14/2/2006).Salahudin menambahkan Yusak diperiksa Kejati sejak pukul 09.30 WIB. Dan ia dicecar sebanyak 30 pertanyaan oleh jaksa penyidik. "Dia ditanya seputar tugas-tugasnya dimana dia sebagai penilai kepatuhan aset di BPPN," tambahnyaSaat ditanya kapan pihak Duluxe International diperiksa, Salahudin mengatakan bila tidak ada halangan, Kejati hari Kamis, 16 Februari 2006 akan memeriksa salah satu pejabat Deluxe. "Yang akan diperiksa inisialnya NS," ujarnya.Sementara itu Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Faried Haryanto, ia menyatakan bahwa dirinya dan pihak Kejati akan serius untuk menangani kasus ini sampai tuntas. "Pokoknya siapapun jangan main-main dalam kasus ini, kami benar-benar serius untuk menangani kasus ini," ujarnya.Ketika ditanya mengenai tanggapan penjualan pabrik gula milik PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) tersebut apakah melanggar hukum, Faried hanya menjawab. "Kita ketemu saja di pengadilan, biar perkaranya selesai," ujarnya.Faried membantah adanya selentingan yang menyebutkan penetapan tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung sebagai pesanan pihak tertentu. Faried menjelaskan bahwa pihaknya sudah diperintahkan untuk mengusut kasus ini dari juli 2005 sampai sekarang."Siapa bilang ini pesanan, tidak ada pesanan. Saya tidak kenal siapapun, kita sudah bekerja mati-matian dibilang pesanan," ujarnya dengan nada sedikit emosi.BPPN sebelumnya telah menjual saham dan aset, termasuk hak tagih (cessie) pabrik gula Rajawali III dalam Program Penjualan Aset Strategis (PPAS) tahap kedua tahun 2003.Dalam PPAS II, empat investor berminat membeli pabrik gula Rajawali III. Mereka adalah Bullion Park Investment, Alberta Investment Management, Konsorsium Tiga Pilar Sekuritas, dan Konsorsium Bapindo Bumi Sekuritas. Konsorsium Bapindo dinyatakan sebagai pemenang karena memberikan penawaran tertinggi. Oleh BPPN kepemilikan saham dan kredit di pabrik gula ini dijual kepada Deluxe International, sebuah perusahaan berkedudukan di Virginia Island seharga Rp 84 miliar. Bertindak selaku terafiliasi adalah Bapindo Bumi Sekuritas. Karenanya, Bapindo Bumi Sekuritas rencananya akan diperiksa tim jaksa.
(ddn/)











































