Korupsi, Kejati Bali Periksa Anggota DPR

Korupsi, Kejati Bali Periksa Anggota DPR

- detikNews
Selasa, 14 Feb 2006 22:36 WIB
Denpasar - Anggota DPR RI asal Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya diperiksa Kejati Bali sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi ABPD Bali periode 1999-2004 sebesar Rp 53 miliar.Wirajaya yang merupakan anggota komisi III DPR RI ini diperiksa oleh tim jaksa penyidik yang terdiri Made Suradmaja, I Gede Gandhi, Nyoman Sumadi, dan Wayan Budi SH. Ia diperiksa di kantor Kejati Bali, Jl Mpu Tantular, Denpasar, Selasa (14/02/2006).Sebelumnya, Wirajaya mangkir sebanyak dua kali dari pemeriksaan. Wirajaya mendatangi Kejati Bali didampingi tim pengacara Suryatin Lijaya, Ketut Ngastawa, Nyoman Selamet, dan Victor Yaved Neno pukul 08.50 Wita. Mantan sekretaris DPD PDIP Bali ini diperiksa secara non-stop 7,5 jam tanpa istirahat makan siang hingga selesai dan keluar Gedung Kejati pukul 16.26 Wita.Usai diperiksa meskipun dengan wajah kelelahan, Wirajaya melempar senyum kepada warawan. "Berapa pertanyaan ya. Yang jelas tadi ada 21 halaman pertanyaan dan sudah dianggan cukup oleh penyidik. Saya sudah menandatangani BAP," katanya.Sementara Jaksa penyidik Sumadi mengatakan pihaknya mengajukan 36 pertanyaan. "Soal materi saya nggak bisa menjawabnya karena tidak punya kewenangan, tanya saja sama Pak Kajati langsung ya," katanya.Wirajaya adalah salah satu dari delapan mantan anggota DPRD Bali periode 1999-2004 yang masih aktif. Sebelumnya, Kejati juga telah memeriksa Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa. (ddn/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads