Draf Amandemen UU Pengadilan HAM Diajukan ke DPR Akhir 2006
Selasa, 14 Feb 2006 21:31 WIB
Medan - Komnas HAM pada akhir tahun ini akan mengajukan draf RUU Perubahan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ke DPR. Salah satu pasalnya akan mengurangi kewenangan DPR.Hal tersebut disampaikan anggota Komnas HAM Enny Soeprapto, dalam sebuah diskusi amandemen UU No 26 Tahun 2000 yang berlangsung di Hotel Tiata Medan, Selasa (14/2/2006). "Ada banyak hal yang harus direvisi atau diamandemen tentang Pengadilan HAM.Terutama menyangkut kewenangan DPR dapat menilai apakah sesuatu kasus dapatdikategorikan kasus HAM berat atau tidak," kata Soeprapto. Menurut Soeprapto pada pasal 43 ayat 2 disebutkan, "Pengadilan HAM Ad Hocsebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden." "Dengan ketentuan ini sudah jelas, kewenangan DPR sebatas mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc pada kasus yang diajukan melalui Kejaksaan Agung. Namun ternyata dalam kasus Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II yang diajukan ke DPR, malahan DPR menyatakan ini bukan kasus pelanggaran HAM berat, makanya tidak direkomendasikan ke presiden Pengadilan HAM Ad hoc-nya," kata Soeprapto. Dalam rancangan amandemen atau perubahan yang akan diajukan nanti, kata Soeprapto, pihaknya akan mengusulkan agar usulan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc atas suatu kasus pelanggaran HAM berat itu bisa langsung disampaikan oleh Kejaksaan Agung atau Komnas HAM kepada presiden. "Dengan demikian proses penanganan kasus HAM di Indonesia dapat lebih sederhana,cepat dan maksimal," kata Soeprapto yang menjabat sebagai Komisioner Bidang Sipil dan Politik pada Komnas HAM. Dalam kesempatan yang sama Binsar Gultom selaku Hakim Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta, menambahkan, revisi juga perlu dilakukan mengenai masa persidangan yangdilakukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Selama ini, kata Gultom, masa persidangan maksimal hanya 180 hari. Padahal belajar dari tiga kasus pelanggaran HAM berat yang sudah disidangkan Pengadilan HAM Ad Hoc, seperti kasus Timor Timur, Abepura dan Tanjung Priok, waktunya terasa pendek. Karena banyaknya saksi yang harus diperiksa dan sebagainya. "Sebab itu kita berharap waktu persidangan menjadi 360 hari. Dengan ketentuan, masa 360 hari ini untuk kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Karena memang butuh pembuktian yang akan sulit dilakukan karena sudah lamanya waktu kejadian," kata Gultom yang juga hakim pada Pengadilan Negeri Medan. Selain itu, Binsar juga menyatakan sangat diperlukan adanya perlindungan kepadahakim yang menyidangkan kasus pelanggaran HAM berat. Persoalan pelanggaran HAM yang biasanya melibatkan lembaga atau orang yang memiliki senjata dapat menjadi ancaman tersendiri bagi para hakim.
(ddn/)











































