Komnas HAM Janji Bantu Terpidana Mati Kasus Poso III

Komnas HAM Janji Bantu Terpidana Mati Kasus Poso III

- detikNews
Selasa, 14 Feb 2006 19:30 WIB
Jakarta - Komnas HAM berjanji membantu ketiga orang terpidana mati kasus Poso jilid III. Upaya yang akan ditempuh yakni meminta Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi.Selain itu Komnas HAM juga akan mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol Sutanto untuk menuntaskan kasus kerusuhan Poso dengan memeriksa 16 nama yang diduga kuat sebagai otak di belakang kerusuhan bernuansa sara tersebut.Hal tersebut diutarakan Komisioner Komisioner Untuk Hak Memperoleh Keadilan Komnas Ham Soelistyowati Sugondo terkait kedatangan tim advokasi Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma) ke Komnas HAM.Padma ini bertindak atas nama ketiga terpidana mati dalam peristiwa kerusuhan Poso III yakni Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. Komnas HAM menurut Soelistyowati bersedia membantu mereka sesuasi tuntutan mereka."Komnas oke-oke saja terhadap apa yang mereka inginkan, Komnas HAM kacamatanya hak asasi manusia atau kemanusiaan. Mereka meminta kita untuk mendesak Kapolri menuntaskan kasus kersusuhan Poso III ini dengan memeriksa 16 nama yang diduga aktor intelektual, itu kan soal HAM ya akan kita bantu," ujar Bu Lies panggilan akrab Soelistyowati kepada detikcom, Selasa (14/2/2006).Lies menegaskan pihaknya akan segera memberi surat kepada Kapolri secepatnya paling tidak setibanya Ketua Komnas HAM Abdul Hakim dari Medan. Termasuk pula surat desakan kepada Kejaksaan Agung untuk menunda pelaksaan eksekusi mati terhadap tiga terpidana itu sambil menunggu perkembangan prosses hukum yang berjalan, baik upaya permohonan peninjauan kembali (PK), ataupun proses hukum oleh Mabes Polri."Saya melihat alasan yang mereka ungkapkan cukup logis karena itu akan kita dukung, tapi kita akan tetap bersikap netral artinya tidak melihat siapa yang benar maupun yang salah, biasr hukum yang menentukan. Soal permohonan PK itu urusan mereka dengan pengadilan dan Mabes Polri," katanya.Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu menjadi terpidana mati kerusuhan Poso jilid III pada tahun 2000. Mereka dianggap sebagai dalang dan memprovokasi kerusuhan. Direncanakan tahun 2006 ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan segera mengeksekusi ketiganya. (ddn/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads