KY Serahkan Draf Perpu ke Menkum
Selasa, 14 Feb 2006 17:55 WIB
Jakarta - Meski ditentang berbagai kalangan, Komisi Yudisial (KY) akhirnya menuntaskan draf perpu mengenai perubahan UU 22/2004 tentang KY. Draf itu diserahkan ke Menkum HAM Hamid Awaluddin.Dalam pertemuan di kantor Depkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (14/2/2006), Hamid berjanji akan menyampaikan draf perpu itu kepada Presiden SBY."Kita mengharapkan dalam waktu singkat pemerintah bisa mengolah draf perpu yang kami siapkan," kata anggota KY Thahir Saimima.Thahir membantah pengajuan draf perpu ini terkait dengan adanya usulan KY tentang seleksi ulang hakim agung."Kita mengharapkan justru dengan draf perpu ini, konflik antara MA dengan KY bisa dipulihkan kembali. Kita juga menegaskan di sini, draf yang diajukan ini tidak melanggar aturan konstitusi," ujarnya.Draf perpu ini melakukan perubahan dalam beberapa pasal, antara lain pasal 14, 14a, 14b, 20, 21, 22, 23, 24, dan 39a.Dalam pasal perubahan disebutkan, hakim agung yang telah diperpanjang masa kerjanya oleh ketua MA dan belum mencapai usia 67 tahun harus mengikuti seleksi ulang hakim agung, sebagaimana diatur dalam draf pasal 14 ayat 5. Yang melakukan seleksi ulang tersebut adalah KY.Apabila para hakim agung menolak seleksi ulang, maka masa kerjanya tidak bisa diperpanjang lagi. Selain itu, ada juga perubahan pasal 14 ayat 5, 6 dan 7.Dalam perubahan pasal 14 ayat 1 dijelaskan, KY memiliki tugas melakukan pendaftaran calon hakim agung, melakukan seleksi calon hakim agung, menetapkan calon hakim agung, mengajukan calon hakim agung ke DPR, meminta kepada MA memberikan daftar nama hakim agung beserta identitas lengkapnya.Sementara dalam pasal 14 ayat 2 disebutkan, permintaan KY sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tadi wajib dipenuhi oleh MA. Ini untuk mengetahui prestasi kerja, integritas moral dan profesionalitas calon hakim agung tersebut.Rekomendasi KY juga diubah, tidak ke MA lagi, tapi langsung kepada presiden. Ini berdasarkan pasal 23. Namun salinannya disampaikan pada pimpinan MA dan MK.
(umi/)











































