Pemerintah Tidak Bisa Intervensi Atas Vonis 2 WN Aussie

Jubir Presiden:

Pemerintah Tidak Bisa Intervensi Atas Vonis 2 WN Aussie

- detikNews
Selasa, 14 Feb 2006 17:40 WIB
Jakarta - Pemerintah RI sama sekali tidak bisa melakukan intervensi dalam bentuk apa pun atas putusan pengadilan meskipun yang menjadi terdakwa adalah warga negara asing. Sistem hukum yang berlaku di Indonesia memberi kewenangan penuh pada pengadilan untuk mengadili dan menjatuhkan hukuman pada para pelaku tindak pidana. Sistem hukum juga memberi peluang pada terhukum untuk menempuh proses banding atas vonis yang diterimanya.Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Presiden Dino Patti Djalal menanggpi munculnya protes warga Australia atas vonis hukuman mati terhadap 2 warga negeri Kangguru di PN Denpasar, Selasa (14/2/2006)."Justru kita prihatin cukup banyak yang datang dari Australia membawa obat terlarang," kata Dino.Lebih lanjut Dino menjelaskan vonis hukuman mati terhadap dua orang warga negara Australia yang terbukti menyelundupkan narkoba, merupakan sinyal bagi dunia tentang kesungguhan Pemerintah RI memberantas peredaran ilegal narkoba. "Sinyal ditujukan ke penyelundup di luar negeri, kalau mau masuk Indonesia jangan bawa obat terlarang. Karena resikonya berat," tandas Dino Patti Djalal. (jon/)


Berita Terkait