Menhub: Itu Too Much Namanya Tutup Maskapai AdamAir
Selasa, 14 Feb 2006 17:30 WIB
Jakarta -
Pemerintah akan memberikan sanksi yang adil menyusul pemindahan pesawat AdamAir 737-300 yang mendarat darurat di Bandara Tambolaka, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke bandara Hasanuddin Makassar. Sanksi bukan pencabutan izin penerbangan, melainkan berhenti pada pilot. "Kalau maskapai ditutup izinnya, ya tidak demikian. Itu too much namanya. Tetapi kita akan melakukan penyelidikan secara adil," kata Manteri Perhubungan (Menhub) Hatta Rajasa.Hal ini disampaikan dia usai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2006).Menurut Hatta, sanksi akan diberikan kepada pilot dan pihak yang memberikan izin kenapa pilot menerbangkan pesawat dari Tambolaka ke Makassar. "Kan semua ada aturannya," ujarnya.Politisi asal PAN ini menjelaskan Direktorat Sertifikasi Kelayakan Udara (DSKU) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tengah melakukan investigasi atas insiden tersebut."Penyelidikan dilakukan terkait terjadinya hal yaitu kehilangan kontak karena kerusakan pada sistem navigasi, juga dilakukan investigasi terhadap penanganan pesawat yang belum selesai investigasi tetapi sudah terbang ke Makassar," urainya.Kapan penyelidikan selesai? "Cepat kok, minggu ini sudah selesai," ujar pria berambut perak ini.Sebuah pesawat Boeing 737-300 milik maskapai penerbangan Adam Air mendarat darurat di Bandara Tambolaka, Sumba Barat, NTT, Sabtu 11 Februari. Pesawat dari Jakarta menuju Makassar ini mengalami gangguan navigasi. Pilot Trinu Siyogo akhirnya memutuskan untuk mendarat darurat di bandara terdekat.Pendaratan di Bandara Tambolaka yang mempunyai panjang 1.850 meter ini berjalan mulus. Padahal, bandara ini seharusnya hanya bisa didarati pesawat jenis Fokker 27. Namun, berkat kepiawaian sang pilot, akhirnya 146 penumpang beserta 6 orang awaknya selamat.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































