Dua Menteri Bahas Lagi Revisi SKB Pendirian Rumah Ibadah

Dua Menteri Bahas Lagi Revisi SKB Pendirian Rumah Ibadah

- detikNews
Selasa, 14 Feb 2006 17:23 WIB
Jakarta - Menteri Agama Maftuh Basyuni dan Mendagri M Ma'ruf kembali bertemu untuk membahas revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 1/1969 mengenai pendirian rumah ibadah.Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB ini dilaksanakan di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2006).Namun puluhan wartawan yang sudah menunggu merasa kecewa karena kedua menteri ini bungkam seribu basa ketika ditanya. Pembahasan revisi SKB ini molor dari jadwal yang ditetapkan, yakni akhir Januari.Sebelumnya, pertemuan terakhir antara pemerintah dengan wakil-wakil agama ditetapkan pada 27 Januari lalu. Selanjutnya, berdasarkan keterangan anggota tim pembahas yang juga menjabat Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, finalisasi diserahkan kepada kedua menteri itu.Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Sudharsono menjelaskan, pertemuan itu merupakan pemaparan tim teknis kepada dua menteri. Namun dia enggan berkomentar mengenai pasal-pasal yang menjadi hambatan untuk disepakati masing-masing perwakilan agama.Terkait revisi ini, sebelumnya telah diselesaikan masalah substansial terkait pendirian rumah ibadah. Pendirian rumah ibadah dapat dilakukan apabila dalam suatu lingkungan terdapat anggota minimal 100 orang pemeluk agama tertentu. Selain itu, harus ada dukungan dari masyarakat sekitarnya atau pemeluk agama lain minimal 70 orang.Pendirian rumah ibadah juga harus terdaftar (izin) di kelurahan masing-masing dan mendapat rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).Apabila anggota pemeluk agama tertentu dalam suatu lingkungan kurang dari 100 orang, maka rumah ibadah yang akan didirikan itu disatukan dengan wilayah lainnya hingga anggotanya mencapai 100 orang. Penentuan wilayah yang akan didirikan rumah ibadah itu melalui rekomendasi Depag.Disepakati pula rumah pribadi tidak dapat dijadikan rumah ibadah dan tidak dapat diubah fungsinya. (umi/)


Berita Terkait