Duit Dibalikin, Pidana Tetap Jerat Pengemplang BLBI
Selasa, 14 Feb 2006 17:11 WIB
Jakarta - Sekalipun aset yang dikorupsi sudah dikembalikan para pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), jeratan pidana tetap menyertai perbuatan mereka yang telah memperkaya diri sendiri. Tindak pidananya tidak akan terhapus begitu saja."Tindak pidana tidak dihitung dari uang dikembalikan," tegas Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji usai rapat koordinasi penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi di Gedung KPK, Jl. Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2006).Sebagaimana tercantum dalam UU Tipikor, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh para koruptor. Proses hukum akan tetap diberlakukan pada yang bersangkutan.Menurut Hendarman, para pelaku korupsi BLBI telah melakukan tindakan-tindakan yang ilegal. Mereka telah melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan mengakibatkan kerugian kegara."Karena itu mereka tidak bisa mengelak dari akibat hukum atas perbuatan yang dilakukannya," ujar Hendarman.Tiga pengemplang BLBI sempat mendatangi Istana, meski Presiden SBY menyangkal telah menemui mereka. Mereka mengaku akan segera mengembalikan aset yang dikorupsi. Ketiganya juga tidak membayar utang selama 6 tahun yang totalnya mencapai Rp 750 miliar.Ketiganya adalah James Januardy (Bank Namura Yasonta), Omar Putirai (Bank Tamara), dan menantu Atang Latief (Bank Bira). Mereka datang ke Kantor Presiden, didampingi Waka Bareskrim Irjen Pol Gorries Mere dan penyidik Benny Mamoto pada 6 Februari malam.
(nvt/)











































