TNI Ikut Pemilu 2009 Tergantung Putusan Politik Pemerintah & DPR

TNI Ikut Pemilu 2009 Tergantung Putusan Politik Pemerintah & DPR

- detikNews
Selasa, 14 Feb 2006 17:03 WIB
Jakarta - Depdagri tidak bisa memutuskan apakah anggota TNI bisa ikut Pemilu 2009 atau tidak. Keterlibatan TNI tergantung keputusan politik pemerintah dan DPR.Adanya putusan politik dari eksekutif dan legislatif akan menjadi dasar untuk merevisi UU Nomor 12/2003 tentang Pemilu."Hak pilih tergantung lembaga pemerintah. Semua lembaga pemerintah harus sepakat mengamandemen UU Pemilu," kata Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri Sudharsono di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/2/2006).Untuk itu, lanjutnya, proses amandemen UU tersebut harus diwacanakan terlebih dahulu. Sebab dalam pasal 13 dan 14 UU Pemilu, tidak ada aturan yang menyatakan TNI boleh ikut memilih dalam pemilu."Kalau yang dimaksud tahun 2009 diberi hak memilih tentu harus dipertimbangkan adanya amandemen UU Pemilu," kata Sudharsono.Dengan diamandemennya UU Pemilu, TNI bisa ikut memilih meski hal itu tidak bisa diartikan TNI masuk ke wilayah politik. "Hak memilih harus dibedakan dengan hak dipilih, bisa memilih tapi belum tentu bisa dipilih," katanya.Sedangkan dalam pilkada, TNI boleh mencalonkan diri asalkan mundur dari jabatannya. "Tapi tergantung aturan internal dari tubuh TNI. Dalam pasal 60 UU Nomor 12/2003 tentang syarat-syarat seseorang harus dipilih juga belum diatur tentang TNI atau Polri untuk berhak dipilih," tuturnya. (umi/)


Berita Terkait