Polda Metro Jaya: Pengguna Moge Harus Instropeksi Diri

Polda Metro Jaya: Pengguna Moge Harus Instropeksi Diri

- detikNews
Selasa, 14 Feb 2006 16:36 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya meminta agar para pengendara motor gede (moge) instrospeksi diri menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat akibat arogansi mereka di jalan raya. Kebebasan mereka ada batasnya."Mereka harus instrospeksi. Kebebasan bukan sebebas-bebasnya," ujar Kabid Humas Polda Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (14/2/2006).Untung mengatakan, sebenarnya dalam UU Nomor 14/1992 diatur secara jelas tentang konvoi kendaraan di jalan raya. Antara lain, konvoi harus mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian."Di lapangan saya tidak tahu apakah ada koordinasi atau tidak dengan aparat," ujarnya. Seandainya terjadi pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas. Dan polisi di jalan raya bisa menilang mereka.Mengenai lampu rotator (sirene) yang juga kerap digunakan para peserta konvoi, berdasarkan UU, tidak semua kendaraan bisa menggunakannya dengan bebas."Yang boleh pakai cuma PMI, ambulans, polisi dan pemadam kebakaran. Kalau tidak salah ada 6 kriterianya," kata dia. Jadi dalam setiap konvoi kendaraan yang boleh menggunakan rotator adalah pengawal dari kepolisian.Selain itu, dalam aturan, konvoi hanya diperbolehkan selama memiliki alasan dan tujuan yang jelas, serta tidak boleh mengganggu kepentingan umum. "Kita ada itung-itungan matematikanya," kata dia.Mengenai anggapan masyarakat yang melihat selama ini polisi enggan menindak pelaku konvoi moge yang notabene dimiliki kalangan berduit, Untung membantahnya. "Tidak ada keengganan kita. Bukan lihat siapa yang punya motornya, wong biasanya kadang yang naik itu tukang bersih-bersihnya," ujar Untung. (umi/)


Berita Terkait