Faisal Basri Yakin Debitor BLBI Didatangkan Calo Istana
Selasa, 14 Feb 2006 15:39 WIB
Jakarta - Pengamat ekonomi Faisal Basri tidak percaya kedatangan pengemplang BLBI ke Istana Negara atas inisiatif Kapolri Jenderal Pol Sutanto. Diyakini ada calo di lingkungan Istana. Kapolri hanya pasang badan. Faisal yang juga anggota KPPU itu menyampaikan hal ini di sela public hearing KPPU di Hotel Alila, Jalan Pecenongan, Jakarta, Selasa (14/2/2006).Faisal menilai ada yang ganjil dari kedatangan tiga debitor kakap BLBI itu ke Istana, terutama setelah Kapolri menyatakan, sebagai abdi negara dialah yang bertugas membawa orang-orang tersebut ke Istana."Ini kan tidak ada urusannya dengan Kapolri. Kapolri kan penegak hukum, bukan pelobi pelanggar hukum. Harusnya penegak hukum melakukan sesuai aturan yang ada, tapi tampaknya Kapolri pasang badan," kata Faisal. Karena itu, Faisal yakin Presiden SBY tahu apa yang sebetulnya terjadi. Sebab Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Lukman Hartanto (Bank Bira), dan James Januardy (Bank Namura Yasonta), tidak tiba-tiba datang ke Istana."Tampaknya ada yang bertindak sebagai calo yang membawa orang-orang ini ke dalam Istana. Karena tidak mungkin ini atas inisiatif Kapolri. Calonya, orang dalam Istana sendiri," tutur dia.Sesuai AturanFaisal lalu mengimbau agar tidak ada penyelesaian di luar jalur aturan yang ada. Misalnya, Jaksa Agung yang dengan serta merta mengatakan, mereka diberi kesempatan mengembalikan uang negara sampai akhir 2006. "Itu acuan hukum dari mana, semakin nggak jelas. Harusnya hal ini bisa diselesaikan dalam kerangka yang sudah ada," kata dia.Dengan menegakkan ketentuan yang ada, imbuh Faisal, ikhwal pengembalian utang itu bisa jadi alasan meringankan hukuman lewat proses hukum di peradilan. "Dan bukan lewat relung-relung Istana," tandasnya.Dengan pengembalian BLBI ini, debitor bisa diringankan hukumannya jika sudah melewati proses hukum yang sudah ada. Padahal hingga kini belum ada proses hukum apa pun, baru sampai tahap penyelidikan.Karena itu, sebaiknya penyelidikan tersebut dilanjutkan. Karena setelah penyelidikan, dari situ ada hal-hal yang bisa meringankan kalau mereka mengembalikan sepenuhnya utang beserta bunga karena dianggap lunas."Selain itu mereka kan pernah menyatakan sebagai korban pemerasan. Tunjuk saja siapa yang memeras. Kalau benar-benar ada kan mereka bisa betul-betul terbebas dari hukum," ujarnya.
(umi/)











































