Kapolri Akan Terus Memproses Pidana Koruptor BLBI

Kapolri Akan Terus Memproses Pidana Koruptor BLBI

- detikNews
Selasa, 14 Feb 2006 15:30 WIB
Jakarta - Ketenangan agaknya masih belum bisa diperoleh oleh para koruptor BLBI. Walaupun nantinya mereka sudah menyelesaikan kewajibannya dalam mengembalikan aset, bukan berarti mereka akan bebas begitu saja. Pihak kepolisian akan tetap memproses kasusnya secara hukum."Yang pidana dilanjutkan, yang sudah lari akan dieksekusi, sedangkan yang perdata akan diselesaikan melalui saluran perdata," kata Kapolri Jenderal Pol Sutanto usai rapat koordinasi penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi di Gedung KPK, Jl. Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2006).Menurut Kapolri, sesuai ketentuan yang berlaku, mekanisme pengembalian uang tersebut adalah melalui menteri keuangan. Dia juga meminta untuk meluruskan pemberitaan mengenai koruptor 3 BLBI yang datang ke Istana pada 7 Februari lalu.Menurutnya, hal ini adalah hal yang positif. Sebab kedatangan mereka ke Istana menunjukkan adanya itikad baik untuk mengembalikan utangnya. Para pengemplang BLBI tersebut tidak tahu ke mana harus mengembalikan uang dikarenakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sudah tutup."Karena itu, kita wajib memfasilitasi demi kebaikan. Kita akan koordinasikan dengan menteri keuangan, perekonomian, dan kejaksaan," ujar Kapolri.Sementara Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh berpendapat, jangka waktu pengembalian uang para koruptor BLBI hingga akhir 2006 adalah cukup. Jangka waktu itu adalah inisiatif dari jaksa, kapolri, menteri koordinator perekonomian, dan menteri keuangan. Sedangkan dari sisi pidana, Kejagung masih akan mempelajari lagi."Sisi hukum akan kita pelajari lagi. Kita kan kelanjutan yang dulu," kata Abdul Rahman. (nvt/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads