Gugatan Masuk Pembuktian di MK, Ananda Yakin Kalahkan Petahana Banjarmasin

Gugatan Masuk Pembuktian di MK, Ananda Yakin Kalahkan Petahana Banjarmasin

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 19 Feb 2021 21:29 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Gedung MK (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan 32 sengketa pilkada serentak ke sidang pembuktian, salah satunya Pilwalkot Banjarmasin. Kesempatan itu akan dipakai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu), untuk membuktikan kecurangan lawan.

Ananda, bersama tim pengacaranya, mengaku sedang menyiapkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat dugaan pelanggaran. Dia juga mengapresiasi MK yang telah memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk membuktikan pelanggaran.

"Saya bersyukur kepada Allah SWT dan sangat mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang memberi kami kesempatan lebih lanjut untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran TSM dalam Pemilukada Banjarmasin tahun 2020. Insya Allah kami akan lebih meyakinkan hakim-hakim MK lagi dengan dalil-dalil yang telah kami sampaikan dengan dukungan seluruh bukti-bukti termasuk bukti baru," kata Ananda, kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim hukum akan menyiapkan dengan maksimal segala hal yang dibutuhkan untuk meyakinkan MK bahwa ada permasalahan besar yang sangat serius dan dilakukan secara teroganisir dan sistematis untuk mempengaruhi perolehan suara dan memenangkan pasangan tertentu," imbuhnya.

Pengacara Ananda, Sulaiman Sembiring, berharap MK mengabulkan gugatan dengan mendiskualifikasi pasangan petahana Ibnu Sina-Arifin Noor dan membatalkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kota Banjarmasin 2020.

ADVERTISEMENT

"Dalam Pilkada Banjarmasin 2020 terjadi politik uang terstruktur, sistematis, dan masif, diduga dilakukan petahana. Kami telah melaporkan ke Bawaslu Kota Banjarmasin dan itu terbukti," ujar Sulaiman.

Pengacara dari Kantor Pengacara Widjojanto, Sonhadji and Associates Law Firm itu menyatakan telah memberikan bukti kuat dugaan pelanggaran pasangan nomor urut 02 ke hadapan majelis hakim MK pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Senin (1/2).

Sulaiman menyayangkan hasil keputusan Bawaslu yang membuktikan adanya politik uang tidak menjadi dasar bagi lembaga penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor. Bawaslu hanya menjerat dua orang ASN yang terbukti melakukan politik uang. Keduanya adalah lurah dan kepala sekolah dasar negeri, yang diduga tim inti pemenangan bayangan Ibnu Sina-Arifin Noor.

"Bawaslu melepaskan Ibnu Sina sebagai pihak yang diduga sangat berkepentingan dalam money politics yang dilakukan kedua ASN itu. Kami mempertanyakan sikap Bawaslu tersebut, dan berharap MK melihat ini sebagai bentuk pelanggaran UU Pilkada," tutur Sulaiman.

Sulaiman menyakini keputusan Bawaslu adanya politik uang telah telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran Undang-Undang Pilkada. Jadi seharusnya Bawaslu Kota Banjarmasin langsung mendiskualifikasi pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor saat itu juga.

"Keyakinan kami bahwa majelis hakim MK merupakan orang-orang terpilih dan sangat professional itu terbukti dengan keputusannya melanjutkan gugatan ke tahap selanjutnya. Saya menyakini hakim telah melihat fakta substantif dugaan pelanggaran Pilkada seperti politik uang yang diduga menyebabkan suara pihak paslon no urut 02 membengkak drastis," ujar Sulaiman.

Di sidang sebelumnya, kuasa hukum KPU Kota Banjarmasin, Syahrani dan Budi Setiawan, menyampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim. Ada beberapa hal penting, di antaranya pelanggaran yang disampaikan pemohon lebih merupakan pelanggaran administrasi.

Ambang batas selisih perolehan yang bisa disengketakan di MK sesuai ketentuan hanya satu persen. Sementara selisih perolehan suara paslon Ibnu Sina-Arifin Noor 7,32 persen. Artinya tidak relevan.

"Kita tekankan soal kewenangan MK. Makanya kami menolak permohonan tersebut untuk diadili oleh MK," ujar Syahrani saat itu.

Sementara itu, pasangan yang ditetapkan KPU Banjarmasin sebagai peraih suara terbanyak, Ibnu Sina-Arifin Noor, meminta MK menolak gugatan Ananda. Sebab, dugaan kecurangan yang disodorkan tidak bisa membuktikan adanya pengaruh terhadap hasil pilkada.

"Tidak benar tuduhan bansos dan sudah diperiksa Bawaslu. Pemkot Banjarmasin melaksanakan program itu dalam rangka mendukung program pemerintah pusat yang didukung Keppres Gugas Tugas, Inpres tentang Bencana Non Alam, Pemendagri tentang Percepatan Penanganan COVID dan instruksi Mendagri. Pemohon menuduh tanpa dasar," kata kuasa hukum Ibnu Sina-Arifin Noor, Jati, dalam sidang di gedung MK yang tayangkan di kanal YouTube MK, Senin (1/2/2021).

(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads