Komisi I Tolak 4 PP Penyiaran

Komisi I Tolak 4 PP Penyiaran

- detikNews
Selasa, 14 Feb 2006 14:41 WIB
Jakarta - Komisi I DPR RI menolak pemberlakuan 4 PP Penyiaran Nomor 49 sampai 52 tahun 2005. Sebab, peraturan tersebut banyak bertentangan dengan UU Penyiaran."Ini merupakan rentetan perdebatan panjang sejak dikeluarkannya 3 PP Penyiaran publik sebelumnya," kata anggota Komisi I dari Fraksi PAN Tristanti Mitayani di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2006).Keputusan ini merupakan hasil rapat Komisi I DPR RI Senin 13 Februari. Komisi I menilai keseluruhan produk PP adalah upaya mengubah arah proses demokratisasi penyiaran menjadi sentralisasi peran pemerintah.Anggota Komisi I lainnya, Effendy Choirie, menambahkan, jika pemerintah tetap bersikeras menerapkan PP tersebut maka risiko yang akan dihadapi akan makin besar."Ini berisiko politik dan anggaran. Karena itu kita harus bertemu presiden untuk menjelaskan duduk permasalahannya," ungkap dia.Anggota Komisi I DPR dari Partai Golkar Marzuki Darusman menambahkan, Komisi I mendesak agar Menkominfo segera menggelar pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyempurnakan 7 PP tersbeut. "Lebih baik kalau masalah ini bisa diselesaikan dalam waktu 1 bulan," kata Marzuki.Menurutnya, sikap Komisi I ini bukan sebagai bentuk penolakan terhadap pelaksanaan wewenang pemerintah dalam membuat PP. "Kita hanya menolak isi karena menyangkut politik nasional penyiaran," tukasnya.Sedangkan Djoko Susilo dari Fraksi PAN menilai Depkominfo memang sudah tidak memiliki political will untuk tidak melaksanakan PP ini. "Makanya kami layani tantangan Kominfo agar kami menggunakan hak bujet. Mereka yang jual kami yang beli," ketusnya.KPI Diberi Peran RegulasiMenyambut keputusan Komis I ini, Kaukus Untuk Penyiaran (KUP) menyambut baik. "Sikap ini mencerminkan konsistensi penegakan demokrasi UU Penyiaran," kata Koordinator KUP Kristanti.KUP mengimbau pemerintah memberikan peran regulasi kepada KPI sebagai representasi kepentingan masyarakat. KUP mensinyalir ada dugaan kolusi putusan MK terkait judicial review UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. KUP menerima dokumen yang memperlihatkan hubungan kepemilikan salah seorang anggota MK dengan salah satu televisi nasional yang memperoleh izin tahun 1999."Kami mengimbau semua pihak mencari kebenaran informasi dari dokumen tersebut. Karena itu KUP akan segera melayangkan surat berikut dokumen kepada Ketua DPR, Ketua Komisi I dan seluruh anggota komisi I," ujar dia.Bahkan Effendy Choirie sempat mencontohkan keterlibatan hakim MK HAS Natabaya dalam persidangan judicial review tersebut. Dalam pembahasan RUU Penyiaran, Natabaya bertindak sebagai penasihat legal pemerintah. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads