Mantan Pengacara Probo Dipecat dari Profesi Advokat

Mantan Pengacara Probo Dipecat dari Profesi Advokat

- detikNews
Selasa, 14 Feb 2006 13:45 WIB
Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) memberhentikan secara tetap advokat Sonny Dantje Lumantouw dari profesinya. Sonny sempat mendampingi pengusaha Probosutedjo dalam kasus korupsi Dana Reboisasi (DR) di tingkat pengadilan negeri.Pemberhentian Sonny berlaku sejak 13 Februari. Sonny diberhentikan karena terlibat ijazah palsu.Hal itu disampaikan Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan kepada wartawan di Gedung Peradi, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (14/2/2006).Sebagai informasi, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti dalam surat tertanggal 25 Oktober 2005 mengatakan tidak ada nama Sonny Dantje Lumantouw dalam data administrasi FH Trisakti. Fakultasnya tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Sonny Dantje Lumantouw.DPN Peradi, imbuh Otto, menghentikan Sonny dengan dasar tiga hal, yaitu, permohonan Sonny sendiri, adanya laporan, serta berdasarkan temuan dari tim pencari fakta (TPF).Otto membantah Peradi lambat menangani kasus ini mengingat kasus dugaan ijazah palsu Sonny sudah diungkapkan beberapa bulan lalu."Kita membentuk TPF, hasil dari TPF ini dilaporkan kemarin dan hari ini kita segera umumkan. Kita tidak bisa melakukan tindakan hanya karena berita-berita dari media," katanya.Selain menghentikan Sonny, DPN Peradi juga mengadukan tiga anggotanya ke Dewan Kehormatan Peradi. Mereka diduga terlibat penyuapan, sehingga melanggar kode etik advokat. "Pelanggaran itu sendiri ada beberapa kriteria, antara lain memakai nama advokat lain," kata Otto. Sayang Otto menolak mengumumkan nama tiga advokat itu. Alasannya hal itu tidak dibenarkan dalam kode etik profesi advokat. Bahkan Otto enggan menyebutkan inisial ketiga orang itu."Tapi nanti setelah diputuskan DK Peradi, kita segera umumkan ke publik agar bisa menimbulkan efek jera," katanya.Mengenai pemberian sanksi, Otto menjelaskan, DK Peradilah yang akan memberikan putusan, mulai dari teguran lisan hingga dicabut izin advokatnya. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads