Paripurna DPR Setuju Bentuk Pansus RUU Pemerintahan Aceh
Selasa, 14 Feb 2006 11:25 WIB
Jakarta - Rapat paripurna DPR RI akhirnya setuju membentuk panitia khusus (pansus) RUU Pemerintahan Aceh. Pembahasan RUU diduga bakal alot setelah FPDIP mengancam ogah terlibat sebelum pemerintah menjelaskan ikhwal MoU RI-GAM.Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Zaenal Ma'arif di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (14/2/2006), sempat diwarnai interupsi soal belum masuknya RUU Pemerintahan Aceh dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2006.Interupsi disampaikan anggota DPR dari FKB Nursjahbani Katjasungkana. Dia meminta sebelum RUU dibahas harus dikoordinasikan dulu dengan pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin.Menanggapi interupsi itu, Zaenal menyatakan, dalam waktu dekat DPR akan meminta Hamid Awaludin mendatangi DPR agar segera membahas masalah ini di pansus. Pansus RUU Pemerintah Aceh terdiri dari 50 orang dari 10 fraksi di DPR. Pembahasan RUU diduga bakal alot setelah Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo menyatakan, FPDIP akan minta penjelasan soal MoU terlebih dahulu sebelum RUU ini dibahas.Selain itu FPDIP juga akan sangat ketat mencermati pasal-pasal yang dinilai tidak sesuai dengan UU yang ada, seperti parpol lokal, pembagian Dana Alokasi Umum (DAU), dan lain-lain.Sementara itu Ferry Mursyidan Baldan dari FPG mengharapkan setelah pembentukannya disetujui, pansus bisa segera memilih ketua dan melakukan pembahasan-pembahasan.Mengenai pasal-pasal yang didrop sebagaimana usulan yang disampaikan DPRD Aceh, pansus akan memperhatikan hal itu. Namun acuan dari pembahasan RUU ini adalah draf yang berasal dari pemerintah pusat.Sementara itu, anggota DPR asal Aceh, Ahmad Farhan Hamid (FPAN), berharap setelah diputuskannya pembentukan pansus di paripurna, pansus bisa segera menggelar rapat untuk memilih ketua dan membahas jadwal pembahasan RUU. "Ini penting karena waktu yang ditentukan untuk penyelesaian RUU ini sangat terbatas," katanya.Dalam MoU yang diteken antara RI dan GAM Agustus 2005 lalu disepakati akhir Maret 2006 UU Pemerintahan Aceh sudah disahkan dan diberlakukan.
(umi/)











































