Pro Tibo cs Serbu Komnas HAM Minta Tunda Hukuman Mati

Pro Tibo cs Serbu Komnas HAM Minta Tunda Hukuman Mati

- detikNews
Selasa, 14 Feb 2006 11:07 WIB
Jakarta - Tiga terpidana mati kerusuhan Poso dinilai hanya menjadi tumbal. Sekitar 20 orang meminta Komnas HAM turun tangan agar eksekusi mati ditunda.Tiga terpidana mati tersebut adalah Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu.Aksi unjuk rasa yang diikuti massa Koalisi Rakyat Menentang Hukuman Mati ini digelar di halaman Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2006)."Tibo bukan merupakan pembunuh atau aktor dalam insiden itu. Dia dipaksa penyidik untuk mengaku agar mereka tidak dihukum berat," kata tim advokasi Tibo cs, Felix Mamudi.Beberapa poster pun digelar, antara lain bertuliskan "Tunda eksekusi Tibo cs", "Tangkap aktor utama kerusuhan Poso" dan "Hapuskan hukuman mati".Selain itu, lanjut Felix, pengadilan Tibo cs di Palu juga tidak menghadirkan saksi-saksi yang meringankan."Tibo adalah saksi peristiwa kerusuhan Poso III. Jika tetap dihukum mati, maka jejak pengungkapan aktor utama pelaku keruhan Poso III akan hilang," ujarnya.Menurut Felix, pihaknya akan mengajukan bukti baru alias novum, dan meminta permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA.Hingga pukul 10.55 WIB, massa belum diterima pihak Komnas HAM.Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu divonis hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palu. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, ketiga terpidana secara sah terbukti terlibat dalam serangkaian aksi pembunuhan massal yang terjadi selama kerusuhan berdarah di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, yang berlangsung pada 23 Mei hingga 30 Juni 2000. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads