KPK Siap Hadapi PK Saipul Jamil Terkait Kasus Suap Hakim PN Jakut

KPK Siap Hadapi PK Saipul Jamil Terkait Kasus Suap Hakim PN Jakut

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 19 Feb 2021 15:59 WIB
Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pedangdut Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap hakim di PN Jakarta Utara untuk mempengaruhi putusan dalam perkara pencabulan. KPK siap menghadapi PK yang diajukan Saipul Jamil.

"Terpidana Saiful Jamil hari ini, sidang PK perdana via online dengan agenda pembacaan memori permohonan PK dan sidang akan dilanjutkan Jumat tanggal 5 Maret 2021 dengan agenda jawaban termohon PK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).

"KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," tambah Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menyebut tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontramemori PK tersebut ke Mahkamah Agung (MA) melalui majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU, namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," ucap Ali.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil mengajukan PK terkait kasus suap hakim di PN Jakarta Utara untuk mempengaruhi putusan dalam perkara pencabulan. Ada empat novum atau bukti baru yang diajukan Saipul Jamil.

Sidang PK itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2021). Sidang dipimpin oleh hakim ketua Rustiyono serta Joko Soebagyo dan Wadji Pramono sebagai hakim anggota.

Sidang hari ini agendanya pembacaan permohonan. Namun, pengacara hari ini hanya menyerahkan berkas dan permohonan dianggap dibacakan.

Diketahui, Saipul Jamil divonis 3 tahun. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta. Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.

Uang diberikan melalui kakaknya, Syamsul Hidayatullah, kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman. Meski uang diberikan melalui Syamsul, hakim menyatakan Saipul mengetahui terkait pemberian tersebut.

Lihat juga Video: KPK Sita Vila dan Tanah Milik Edhy Prabowo di Sukabumi

[Gambas:Video 20detik]



(fas/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads