Kakek Natu (75) asal Soppeng, Sulsel divonis 3 bulan penjara lantaran menebang pohon jati di kebun miliknya yang diklaim pemerintah sebagai hutan lindung. Kakek Natu lalu mengambil upaya hukum banding atas putusan yang diterimanya.
"Saat ini dia telah melakukan upaya hukum banding dan kita tunggu saja hasilnya," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil saat ditemui di kantornya.
Kakek Natu bersama 2 orang lainnya yang terlibat dalam penebangan pohon itu telah mengakukan banding per tanggal 3 Februari 2021. Hingga kini proses banding Kakek Natu masih berproses di pengadilan. Sementara itu berdasarkan putusan PN Watansoppeng yang mengadlli perkara Kakek Natu dalam putusannya mengataan Kakek Natu terbukti bersalah melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan lindung.
"Menyatakan terdakwa I Natu bin Takka, terdakwa II, Ario Permadi alias Madi bin Natu, dan Terdakwa III, Sabang bin Beddu tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan /atau di sekitar kawasan hutan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dalam dakwan alternative kedua," bunyi putusan itu yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Ismail.
Pada putusan dengan nomor perkara 84/Pid.B/LH/2020/PN Wns ini, ketiga terdakwa wajib membayar biaya persidangan sebesar Rp 3 ribu, dan barang bukti berupa ratusan balok kayu yang berasa dari 55 pohon jati dirampas oleh negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersadarkan tuntutan jaksa, pada bulan Februari 2020, Kakek Natu disebut telah memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil penebangan di kawasan hutan lindung tanpa izin pejabat berwenang, termasuk juga melakukan penebangan.
Lihat juga video 'Celingak-celinguk, Aksi Residivis Curi Uang di Kios Terekam CCTV':