Latief Diperiksa Kejagung Lagi
Selasa, 14 Feb 2006 10:07 WIB
Jakarta - Komisaris Utama PT Lativi Utama Media Karya (LMK), Abdul Latief, kembali memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung yang diketuai oleh I Ketut Murtika. Latief diperiksa untuk kedua kalinya dalam kasus kredit macet Bank Mandiri kepada PT LMK senilai Rp 328 miliar. Sebelumnya dia telah diperiksa Kejagung pada Kamis, 2 Februari 2006.Latief tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, didampingi pengacaranya, Ari Yusuf Amir, pada pukul 09.10 WIB, Selasa (14/02/06). Latief enggan berkomentar ketika ditanya oleh wartawan mengenai rencana pelunasan utangnya. "Nanti saja ya...nanti saja," elak Latief yang pada saat itu mengenakan setelan safari berwarna hitam Sedangkan pengacara Latief menjelaskan bahwa pihak LMK saat ini dalam proses pembayaran utang Rp 50 miliar. "Itu kan kewajiban kita jadi kita harus melakukannya. Pembayaran Rp 50 miliar tersebut dilakukan sesuai dengan schedule," papar Ari.Menurut Ari, mengenai tunggakan senilai Rp 454 miliar yang merupakan utang pokok dan bunga, pembayarannya berakhir sampai 2009. Ari juga mengaku pada pemeriksaan kali ini mereka telah membawa dokumen bukti-bukti tambahan.Berdasarkan perhitungan BPKP, kasus ini diduga merugikan negara Rp 454 miliar. Tim penyidik pada pertengahan 2005 telah menetapkan seorang tersangka yaitu Direktur Utama PT LMK, Hasyim Sumiana. Hingga kini Hasyim belum ditahan karena dianggap kooperatif.
(nvt/)











































